Diam-Diam Gadaikan Motor Orang, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan di Polsek Menganti, Gresik.

Gresik, blok-a.com – Suyono (40), warga Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan polisi setelah terseret kasus penggelapan sepeda motor dengan modus gadai.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan Andiko Pratama (24), warga Perum Royal Residence, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Andiko melapor ke Polsek Meganti bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda CB 150R tahun 2015 dengan nomor polisi W 6164 CS yang awalnya digadaikan kepada Suyono.

“Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda CB 150R tahun 2015 Nopol W 6164 CS. Motor kesayangannya hilang, setelah digadaikan ke Suyono, lalu digadaikan terlapor kepada pihak lain,” ujar AKP Roni, Minggu (24/11/2024).

Menurut AKP Roni, Suyono tanpa sepengetahuan korban menggadaikan motor tersebut kepada pihak lain di Kedamean. Selanjutnya, motor tersebut kembali digadaikan oleh pihak ketiga di wilayah Sidojangkung, Menganti.

Aksi Suyono terungkap saat Andiko berencana menebus sepeda motornya. Namun, Suyono mengaku motor tersebut telah digadaikan ke orang lain di Sidojangkung.

“Karena motornya berada di tangan orang lain tanpa izin, korban melaporkan Suyono ke polisi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, Suyono diketahui menggadaikan motor tersebut seharga Rp4,5 juta kepada pihak lain di Sidojangkung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp7 juta.

“Polisi kini sedang mengejar orang-orang yang terlibat dalam jaringan pembayaran gadai ini, termasuk penggadai kedua yang saat ini belum tertangkap,” tegas AKP Roni.

Ia juga memastikan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya menangkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

AKP Roni turut mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami kasus serupa.

“Sebagai langkah preventif, warga diharapkan melapor untuk mencegah terulangnya kasus-kasus penggelapan yang merugikan banyak orang,” pungkasnya.(ivn/lio)