Pemuda LIRA Sidoarjo Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Uang Kompensasi TKD Rangkahkidul

Fahmi Rosyidi, Ketua DPD Pemuda LIRA Sidoarjo, bersama Sekretaris DPD, Jumain Agus Santosa, saat menunjukan tanda terima bukti laporan di kantor Kejari Sidoarjo.
Fahmi Rosyidi, Ketua DPD Pemuda LIRA Sidoarjo, bersama Sekretaris DPD, Jumain Agus Santosa, saat menunjukan tanda terima bukti laporan di kantor Kejari Sidoarjo.

Sidoarjo, blok-a.com – Organisasi Pemuda – Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda – LIRA) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (11/11/2024).

Kedatangan mereka melaporkan dugaan penyelewengan uang kompensasi hasil tukar guling tanah kas desa (TKD) tambak Kali Wakul, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda – LIRA Sidoarjo, Jumain Agus Santoso mengatakan, pihaknya melaporkan atas dugaan penyimpangan pengelolaan uang kompensasi tukar guling TKD sebesar Rp5 miliar, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Desa Rangkahkidul.

“Berkas laporan sudah kami serahkan kejaksaan siang ini,” katanya.

Menurut Jumain, pengelolaan uang kompensasi tukar guling TKD Desa Rangkahkidul bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan Permendagri itu, seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan, dana lima miliar rupiah dari hasil kompensasi tukar guling TKD Kali Wakul terlebih dahulu masuk di sumber anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai aset dan kekayaan milik desa.

“Kalau kita lihat pada baliho APBDes Desa Rangkahkidul tahun 2023, hanya sejumlah Rp3 miliar sekian saja yang masuk pada item pendapatan lain-lain yang informasinya digunakan untuk membangun gedung serbaguna. Lantas sisa uang hampir 2 miliar masuk pada pos anggaran apa,” tanya Jumain merinci.

Sedangkan pada baliho APBDes 2024 untuk pendapatan lain-lain hanya tercatat Rp25 juta.

“Ini sangat janggal, dan kami anggap ini bertentangan dengan kedua Permendagri tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menyakini proyek pembangunan gedung serbaguna itu bukan proyek multi years.

Proyek multi years adalah proyek berskala besar yang dibangun beberapa tahun kalender terpisah.

Dalam hal kontrak, proyek multi years juga disebut sebagai kontrak tahun jamak yang pelaksanaan pekerjaanya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Karena sumber anggarannya dari uang hasil kompensasi TKD, untuk itu saya yakin jika proyek gedung serbaguna itu proyek satu tahun anggaran, yakni di tahun 2023,” jlentrehnya.

Dengan pelaksanaan pembangunan gedung serbaguna yang belum selesai 100 persen, dia menduga jika anggaran proyek tersebut telah diselewengkan oleh oknum pejabat desa yang tidak bertanggungjawab.

“Setelah kami lakukan pengecekan lokasi bangunan gedung serbaguna, terdapat beberapa item pekerjaan yang belum terselesaikan, misalnya pemasangan blower, pembangunan kamar mandi serta toilet, pengerjaan lantai dan pengecatan tembok gedung. Dengan fakta tersebut, untuk itu kami menduga bahwa sebagian dana pembangunan gedung serbaguna tersebut telah diselewengkan,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data dan informasi dari masyarakat setempat, pada Kamis, 19 Oktober tahun 2019, warga Desa Rangkahkidul telah menggelar musyawarah desa (Musdes) membahas tukar guling TKD dengan PT Makmur Berkah Amanda (MBA).

Hasil kesepakatan dari Musdes itu, selain mendapatkan 2 bangunan gudang, tanah TKD tambak Kali Wakul, Desa Rangkahkidul seluas 22 hektare mendapat ganti rugi lahan seluas 62 hektare. Ditambah uang kompensasi sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gedung pertemuan, rehabilitas masjid dan membebaskan dua rumah warga yang lokasinya bersebelah dengan masjid. (fah/kim)