Gresik, blok-a.com – Tindaklanjuti instruksi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Kelurahan Lumpur, Gresik menggelar pelayanan perekaman aktivasi dan Verifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, di ruang pertemuan Kelurahan Lumpur, Jumat (6/9/2024) siang.
Eka Prapangasta, Lurah Lumpur mengatakan, pelayanan ini bertujuan memberikan kemudahan serta percepatan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan KTP-el dan IKD.
“Dasar hukumnya IKD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,” katanya, Jumat (6/9/2024) siang.
Eka Prapangasta juga menjelaskan, KTP-el berbentuk digital merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
“Jadi IKD memuat KTP-el yang berbentuk digital. untuk mendaftarkan KTP Digital ini tidak membutuhkan waktu lama. Tinggal mengunduh aplikasi IKD di Playstore kemudian mengisi data diri. Setelah itu oleh petugas dilakukan verifikasi. Untuk prosesnya tidak lebih dari 15 menit,” ujarnya.
Menurut Eka Prapangasta, dengan mengaktifasi IKD, warga tidak perlu lagi membawa KTP fisik ketika membutuhkannya. Karena seluruh informasi dapat diakses melalui satu aplikasi di perangkat tersebut.
“Pemilik IKD cukup menunjukkan data yang tertera dalam aplikasi, dan pihak administrasi bisa memprosesnya secara online,” ungkapnya
Melihat banyaknya warga yang hadir, Lurah Lumpur ini turut senang dan juga mengapresiasi masyarakat kelurahan Lumpur yang sudah antusias berbondong-bondong untuk mengaktivasi IKD di kantornya.
“Terima kasih warga yang sudah berkenan hadir memenuhi undangan kami dan mau antri mengikuti proses pengaktivan IKD dengan para petugas. Semoga semakin bermanfaat,” pungkasnya.(ivn/lio)




Media Sosial