Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Kantor Provider Internet di Gresik Caplok Garis Pantai

Aktivitas pembangunan kantor Biznet di Desa Banyuurip, Ujungpangkah, Gresik diduga melewati garis pantai.(blok-a.com/ivan)
Aktivitas pembangunan kantor Biznet di Desa Banyuurip, Ujungpangkah, Gresik diduga melewati garis pantai.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Aktivitas pembangunan sebuah kantor penyedia layanan internet di pesisir pantai di desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik diduga tak mengantongi izin dan mencaplok garis pantai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor yang tengah dibangun tersebut milik PT Supra Primatama Nusantara, provider internet “Biznet” Cabang Kabupaten Gresik.

Pembangunan kantor yang diduga melebihi garis pantai ini disinyalir tanpa mengantongi beberapa perizinan yaitu izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat ruang laut (KKPRL), Izin Reklamasi dan Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Diduga tindakan reklamasi di lokasi tersebut melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023. Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Serta pembangunannya diduga melanggar Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kades Banyu Urip, Ihsanul Haris melalui Kasi Pemerintahan Ahmad Muhammad Asshofi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau Biznet untuk mengurus perizinan reklamasi, sebelum melakukan pengurukan di lokasi tersebut.

“Sebelumnya pihak pelaksana urukan juga sudah ta bilangi beresono disik perizinane (selesaikan dulu perizinannya), baru diurug. Namun hingga saat ini pihak Desa belum mendapatkan tembusan Izin Reklamasi maupun izin lainnya terkait pembangunan di lokasi tersebut,” terang Ashofi di kantornya, Kamis (15/8/2024).

Dikatakan Asshofi, untuk status tanahnya sendiri memang belum jelas apakah sudah dijual-belikan ataupun sewa.

Sedangkan legalitas tanah tersebut diketahui masih berupa laut, sehingga masih belum bisa terbit petok.

“Terkait status tanah, setahu saya masih belum ada petoknya. Karena masih berupa laut, harus dimohonkan dulu untuk menjadi petok, baru nanti bisa ditingkatkan menjadi sertifikat,” ujarnya.

Perihal ada tidaknya perizinan, Asshofi mengungkapkan akan segera mengecek kembali.

“Nanti akan saya cek lagi pak, terkait perizinan reklamasi maupun pembangunan untuk kantornya Biznet itu. Pihak desa juga sangat menyayangkan jika ditemukan aktivitas pembangunan kantor tersebut tanpa mengantongi izin,” tegasnya.

Terpisah, Branch Leader PT Supra Primantama Nusantara “Biznet” cabang Gresik, Fahmi Amri, tidak ada di tempat saat dikonfirmasi di kantornya, pada Selasa (20/8/2024).

Ditanya melalui sambungan WhatsApp perihal perizinan pembangunan kantor Biznet di pesisir pantai Desa Banyuurip, pihaknya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Baik, kalau perihal perizinan, dokumen dsb bisa konfirmasi ke HO Pusat kami di Jakarta. Karena kami selaku kantor branch/cabang hanya sebagai representatif saja,” singkat Fahmi Amri.(ivn/lio)