Viral Perusahaan Tambang di Gresik Diduga Menggali di Luar Kawasannya, Ini Kata Dinas ESDM Jatim

Pasca viral, akses masuk pertambangan PT KCC di Prupuh, Panceng, Gresik ditutup.(blok-a.com/ivan)
Pasca viral, akses masuk pertambangan PT KCC di Prupuh, Panceng, Gresik ditutup.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Viral di sejumlah media massa, dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Krisna Cakra Cyrilla (KCC) di Dusun Larangan, Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik yang menyalahi aturan perizinan.

Meskipun PT KCC sudah memiliki izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), namun dipergoki masyarakat diduga sedang melakukan penambangan dan penjualan hasil galian C di lahan yang bukan miliknya.

Diberitakan di beberapa media, PT KCC diduga menambang di atas lahan milik PT Manggala Bumi Putra (MBP) yang izin pertambangannya baru memasuki tahap eksplorasi.

Menanggapi kabar tersebut, M. Anzla C Ista’la Staf Bidang Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkapkan, perusahaan tambang pemilik IUP OP jika menambang di luar konsesinya maka melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Minerba.

Menurut Anzla, hal ini juga dapat mengarah ke ranah pidana, karena disinyalir untuk menghindari pajak.

“Bila memang benar terdapat kegiatan penambangan di luar konsesi yang diberikan, maka hal tersebut mengarah ke ranah hukum,” katanya saat ditemui blok-a.com di gedung ESDM Provinsi Jatim beberapa waktu lalu.

Anzla menjelaskan, terkait perizinan pertambangan minerba di Jawa Timur, Dinas ESDM telah membentuk Tim Satgas.

“Yaitu gabungan dari DESDM Provinsi Jatim, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas LHK,” tuturnya.

Namun jika terkait ranah hukum ada kejaksaan dan kepolisian yang kompeten menangani masalah secara hukum.(ivn/lio)