Gresik, blok-a.com – Apes menimpa Muhammad Hafid, pria pemilik kios burung Sambo Bird yang berada Jalan KH. Syafii, Kebomas, Gresik.
Hafid yang tergiur omzet melimpah tidak mengetahui jika burung yang hendak dijualnya merupakan satwa langka dilindungi, hingga ia ditangkap Polda Jatim pada Senin (26/2/2024) lalu.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Gresik, Senin (1/7/2024) siang, Hafid membeberkan kronologi awal persoalan ini.
Dirinya awalnya sering melihat perlombaan burung yang ramai diikuti para pecinta burung di Gresik dan sekitarnya.
Melihat potensi penjualan dari jenis burung Cica Daun Besar atau Cucak Ijo dan Perkici yang banyak perminatnya, Hafid kemudian menambah stok burung tersebut untuk dijual di kiosnya.
Hafid mengaku mendapatkan pasokan stok burung tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) di daerah menganti melalui hubungan online.
Kemudian Hafid menyuruh saksi Bagus pegawainya untuk bertransaksi pembelian kedua jenis burung tersebut secara COD dengan A di daerah Menganti.
Dari A, Hafid mendapatkan harga sekitar Rp450.000/per ekor untuk jenis burung Cica Daun Besar dan akan dijual mulai harga RP600.000/ekor hingga Rp700.000/ekor.
Sementara untuk Burung Pekici, Hafid mendapatkan harga beli Rp150.000/ekor hendak dijual dengan harga Rp210.000/ekor sampai dengan Rp275.000/ekor.
Sialnya, aktivitas Hafid tercium petugas, hingga pada Senin (26/2/2024) lalu, Unit 1 Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Jatim menangkapnya bersama barang bukti 57 ekor Cucak Ijo Daun Besar dan 3 Ekor Burung Perkici di kiosnya.
“Saya tidak mengetahui jika kedua jenis burung itu dilindungi, Yang Mulia. Untuk Cica Daun Besar saya dapat dari saudara A, dan Perkicinya saya dapat dari Ahmad keduanya orang menganti,” tuturnya kepada majelis.
Atas perbuatannya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafid didakwa Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Ancamannya kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (ivn/lio)




Media Sosial