Dari Blusukan Menteri ATR/BPN ke Lokasi Sengketa Tanah Warga vs Negara, Paguyuban Warjoyo Surabaya Tak Puas (2)

Surabaya, blok-a.com – Dari sekian luasan aset tanah Pemerintah Kota Surabaya, baru tiga konflik yang muncul. Semuanya terkait persoalan Surat Ijo. Ada satu lagi konflik tanah antara warga melawan PT KAI Daops 8 Kota Surabaya, yang begitu mengundang kerawanan sosial.

Bagai api dalam sekam. Sewaktu waktu bisa meledak dan terjadi klas fisik antar saudara. Satunya atas nama BUMN PT KAI dan satu pihak lainnya, warga masyarakat yang menghuni tanah bekas Oost Java Stoomtram Maatschappij (OJS) perusahaan kerera api trem milik Belanda, sejak Mei 1890.

Konflik tanah warga ini, mencuat dan membuat masyarakat bersatu dipicu oleh ulah oknum PT KAI. Ada sejumlah lahan yang sama sama ditempati masyarakat itu sudah SHM.

Yang memuncak adalah terbitnya surat peta bidang di lahan masyarakat itu untuk diserahkan kepada Djainuri. Usut punya usut Djainuri adalah mantan Wakil Kepala PT KAI Daops 8 Kota Surabaya seluas kurang lebih 14 hektare.

Warga pun mencium aroma busuk. Sebab, peta bidang itu adalah dasar bagi BPN I Kota Surabaya, untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), seperti beberapa bidang lain sebelumnya.

Warga menilai PT KAI arogan. Pada 2019, terjadi penggusuran pensiunan PT KAI di rumah loji masuk RW 06, Kelurahan Sawunggaling Wonokromo, tersebut. Ada pemasangan plang nama aset, kemudian pengusiran, yang tidak mau diintimidasi, dan ada yang ketakutan.

Setelah kosong, faktanya tidak ditempati oleh pegawai aktif PT KAI namun diberikan kepada swasta, pribadi dan dikontrakkan untuk rumah dan usaha. Kata warga, hal itu sudah dholim dan mentang-mentang.

Sujarwo, tokoh perjuangan warga yang jadi Ketua Paguyuban Warjoyo, ini kemudian membeber kronologi dan ketidakadilan BUMN PT KAI atas nama negara itu memperlakukan rakyat.

Pertanyaannya, jika tidak diberi SHM siapa untung? Jika diberi SHGB atas HPL dan Relokasi, siapa diuntungkan?

Sementara warga sudah 50 tahun lebih mendiami dan menguasai fisik lahan tersebut. Warga mengatakan, kenapa tidak dilepas saja kepada rakyat.

Sementara PT KAI keukeuh ingin merebut tanah seluas 7 hektare lebih yang terbentang dari mulai belakang Kebun Binatang Surabaya (KBS) hingga Surabaya Town Square (Sutos), itu ada maksud apa ?

Ternyata kata Sujarwo, PT KAI juga tidak memiliki bukti kepemilikan. Terbukti kasus pelaporan oknum mewakili PT KAI Ribut Achmadi, melaporkan pasal 170 dan 167 KUHP terhadap Suwandi dkk, warga, tidak dilanjut Polda Jatim. Karena PT KAI tidak memiliki bukti hak kepemilikan tanah, hanya Groundkaart saja.

“Groundkaart itu kita protes di Polda Jatim, bahwa itu bukan kepemilikan hak atas tanah,” ujar Sujarwo, sesuai pernyataan kronologinya.

Intinya, BPN I Kota Surabaya terlalu gegabah menerbitkan peta bidang atas nama Djainuri. Padahal tanah yang di bekas Eig Verp 1309 itu merupakan tanah yang didiami oleh masyarakat sejak 50 tahun lalu.

Warga atas nama Paguyuban Warjoyo dan LBH Warjoyo, berniat unjuk rasa karena BPN I Surabaya malah menghentikan program Kebijakan Satu Peta (KSP). Warga dilobi Taufik, Kasi Infrastruktur Pertanahan (IP), agar tidak demo, difasilitasi Polrestabes, Polsek Wonokromo dan Camat.

Namun, diganti dengan pertemuan. Warga pun meminta agar Peta Bidang dibatalkan. Warga mengajukan surat blokir dan pencabutan peta bidang atas nama Djainuri.

Sujarwo, mengaku tidak habis pikir bahwa selama ini kenapa warga yang tergabung dalam paguyuban Warjoyo terdiri dari 21 RT, dalam 2 RW ini terus dihambat KAI. Mereka pun terus gagal mensertifikasi tanah ke BPN, sejak 2017.

“Alasannya ya itu, BPN gak berani meneruskan pengukuran tanah dan memproses SHM karena masuk aktiva PT KAI,” ujar Sujarwo didampingi Erwansyah, Sekretarisnya.(kim)