KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Sosialisasi Terkait Pencalonan Bupati di Pilkada 2024

Teks foto: sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pilkada 2024 di aula Hotel Lynn Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Teks foto: sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pilkada 2024 di aula Hotel Lynn Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Berdasarkan PKPU nomor 605 dan 676 tahun 2024, KPU Kabupaten Mojokerto melakukan kegiatan “sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di pilkada tahun 2024” yang berlangsung di aula Hotel Lynn, Jalan Empunala No.87, Kota Mojokerto, Minggu (5/5/2024).

Setelah menetapkan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029, KPU Kabupaten Mojokerto melanjutkan tugasnya yakni memberikan sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada tahun 2024.

Dalam kesempatan sosialisasi kali ini, KPU kabupaten Mojokerto mengundang Forpimda, perwakilan Partai Politik (Parpol), Akademisi, LSM, tokoh masyarakat, awak media, serta ormas.

Ketua KPU kabupaten Mojokerto, Bukhori Muslim menyampaikan, dalam pencalonan untuk maju sebagai Bakal calon kepala daerah ada 2 jalur, yakni jalur rekomendasi dari partai pengusung, maupun dari jalur independen.

Dalam pelaksanaan jalur independen ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya yaitu, dari 845.926 daftar pemilih tetap (DPT), syarat yang harus dipenuhi adalah minimal 7,5 persen dukungan dari total jumlah DPT, yakni 63.445 dukungan yang dilampiri foto copy KTP.

Muslim Bukhori menambahkan, tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan menggunakan metode sensus, tujuannya untuk membuktikan apa benar dapat dukungan atau tidak.

Syarat lainnya, Bakal Calon Bupati yang ingin mendaftar, harus mempunyai minimal 50 persen pendukung yang tersebar diseluruh Kecamatan.

“Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi Bakal Calon bisa mendaftarkan diri,” tandasnya.

Untuk diketahui KPU Kabupaten Mojokerto juga membuka Medsos dan Website KPU Kabupaten Mojokerto, tentang pendaftaran calon Independen dibuka mulai tanggal 5 Mei.

Muslim Bukhori menjelaskan, sebagai dasar pemenuhan persyaratan Bakal Calon Bupati ada 4 dasar hukum, yakni :

  1. PKPU nomor 605 tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
  2. PKPU nomor 676 tahun 2024, tentang metode pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan Pilwali.
  3. UU nomor 10 tahun 2014, tentang tenaga pakar / ahli di lingkungan KPU yang diubah dengan PKPU nomor 16 tahun 2016 dan PKPU nomor 2 tahun 2022.
  4. PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilgub, Pilbup, dan Pilwali.

Disampaikan oleh Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori, dari tahapan pilkada saat ini yakni sosialisasi persyaratan calon perseorangan diharapkan berjalan lancar.

“Pendaftaran calon perseorangan akan dibuka pada tanggal 5 Mei. Hari ini tahapan pilkada untuk melaksanakan sosialisasi calon perseorangan, syarat apa saja yang diperlukan. Harapan saya semua tahapan berjalan lancar,” terangnya.

Sosialisasi disampaikan oleh anggota KPU Mojokerto divisi teknis, Achmad Arif. Dikatakannya, teknis pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024 dimulai pada Mei hingga Agustus mendatang.

“Secara jadwal untuk pelaksanaan sosialisasi pilkada sudah dimulai pada Januari 2024 sesuai PKPU. Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” pungkasnya.(Sya)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?