PBB-P2 Naik, Masyakat Kota Pasuruan Panik

Kantor Bapenda Kota Pasuruan.
Kantor Bapenda Kota Pasuruan.

Kota Pasuruan, blok-a.com – Warga Kota Pasuruan dibuat terkejut dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah setempat.

Kenaikan signifikan ini memicu berbagai reaksi, mulai dari kebingungan hingga kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kondisi ekonomi mereka.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo biasa disapa Mas Adi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa jenis pajak dan retribusi daerah, dengan tujuan memperkuat kemandirian fiskal kota.

“Perda ini mencakup perubahan pada PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak air tanah, dan lainnya. Wajib pajak perlu mengetahui Perda ini agar bisa menerapkannya dengan baik,” jelas Mas Adi.

Namun, banyak warga mengeluhkan kenaikan pajak yang dinilai memberatkan, terutama di tengah ekonomi yang belum stabil.

“Saya kaget saat membayar pajak. Naiknya hampir dua kali lipat dari tahun lalu. Ini sangat memberatkan bagi kami dengan penghasilan pas-pasan,” ungkap Nenzi, seorang warga Pasuruan.

Pelaku usaha juga menyuarakan kekhawatirannya. Mereka khawatir kenaikan PBB-P2 akan mempengaruhi biaya operasional dan harga jual produk serta jasa mereka.

“Kami memahami kebutuhan dana untuk pembangunan, tapi kondisi usaha masih belum stabil. Kenaikan ini akan menjadi beban tambahan,” kata Siti Aminah, pengusaha kecil di Pasuruan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Njoman Swasti, menyatakan pihaknya akan menyediakan layanan konsultasi dan sosialisasi untuk membantu masyarakat memahami kebijakan baru ini.

Ia juga menyebutkan adanya kemungkinan keringanan pajak bagi masyarakat yang benar-benar kesulitan.

“Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kenaikan ini. Bagi warga yang kesulitan, kami menyediakan skema keringanan pajak dengan syarat dan ketentuan yang jelas,” ujar Njoman Swasti.

Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini bisa dilakukan lebih mudah melalui berbagai kanal digital seperti m-banking, virtual account, QRIS, e-Commerce di Indomaret, Alfamart, Shopee, dan Dana.

Bapenda juga menyediakan layanan mobil keliling untuk memudahkan pembayaran.

Meski banyak yang keberatan, ada juga warga yang memahami dan menerima kebijakan ini sebagai langkah yang diperlukan untuk pembangunan daerah.

Mereka berharap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kenaikan PBB-P2 akan digunakan secara transparan dan efektif untuk kepentingan masyarakat.

“Jika digunakan untuk pembangunan yang jelas dan bisa dinikmati oleh semua warga, saya rasa kenaikan ini bisa dimaklumi. Namun, kami butuh transparansi dari pemerintah agar tidak ada kecurigaan,” kata Joko, warga yang mendukung kebijakan ini.

Kenaikan PBB-P2 di Kota Pasuruan masih menjadi topik hangat. Pemerintah daerah diharapkan dapat menangani situasi ini dengan bijak agar kebijakan ini tidak menjadi beban, melainkan membawa manfaat nyata bagi kemajuan kota.(rah/kim)