Magetan, blok-a.com – Pembangunan sirkuit (arena balap motor) di Magetan hingga saat ini masih dalam tahap pelepasan lahan sawah dilindungi (LSD).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan, Suwata melalui Kepala Bidang Pemuda Olahraga (Kabid Pora), Wahyu Wijayanto yang menyatakan, saat ini sedang dalam proses permohonan izin pelepasan LSD ke Kementerian ATR/BPN.
“Untuk berkas pelepasan LSD baik softcopy maupun hardcopy sudah dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN sejak bulan Maret dan sekarang sedang menunggu proses perizinannya dari Kementerian ATR/BPN,” katanya, Senin (29/4/2024) saat dihubungi via WhatsApp.
Wahyu memaparkan, pelepasan LSD ini merupakan hal yang baru bagi Pemkab Magetan dan hingga saat ini proses perencanaan pembangunan sirkuit masih terus berjalan sesuai tahapan-tahapan yang berlaku.
“Tentunya seluruh tahapan seperti feasibility study (studi kelayakan), analisis dampak lalulintas (Andalalin), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), dan detail enginering design – masterplan semuanya telah tersusun, setelah tahap pelepasan LSD untuk proses berikutnya ialah lelang fisik,” paparnya.
Wahyu menambahkan, dengan dibangunnya sirkuit tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat dan minat mereka dalam olahraga balap. Sekaligus untuk mengurangi kenakalan remaja terutama yang melakukan balapan liar di jalan raya serta sangat merugikan banyak pihak.
“Harapan kami semoga dapat melahirkan kembali talenta pembalap di tingkat nasional maupun internasional seperti yang telah dilakukan Mario Suryo Aji dan Moh Adenanta Putra. Tentunya kita wadahi minat dan bakat para generasi muda,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada tahun ini, proyek pembangunan sirkuit yang terletak di Kecamatan Parang tersebut masuk dalam daftar proyek strategis Pemkab Magetan 2024.(nan/kim)






Media Sosial