Langgar Prosedur, Dinas PUTR Sumenep Layangkan Surat Teguran Pengaspalan Desa Cangkreng

Proyek pengaspalan jalan di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, dapat teguran Dinas PUTR Sumenep.
Proyek pengaspalan jalan di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, dapat teguran Dinas PUTR Sumenep.

Sumenep, blok-a.com – Pengaspalan jalan di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep diduga kuat melanggar prosedur.

Pengaspalan yang seharusnya dilakukan dengan tenggang waktu 90 hari kerja itu hingga kini belum terealisasi.

Dengan itu, bagian fisik Dinas PUTR Sumenep, Imam mengatakan sudah melayangkan surat teguran pertama kepada desa cangkreng dengan nomor surat 600.2.13.2/488/435.108.6/2024 tanggal 03 Juli 2024 kemarin.

“Dari sisi waktu pelaksanaan sudah terlambat, makanya kami beri teguran pertama,” jelasnya.

Menurutnya, surat teguran itu tidak hanya dilayangkan ke Desa Cangkreng saja. Namun juga disampaikan kepada Camat Lenteng dengan tembusan kepada Inspektorat dan BPKAD Kabupaten Sumenep.

“Setelah surat teguran disampaikan, kepala desa langsung merespon dengan terus mendatangkan material ke lokasi pekerjaan,” katanya.

Imam juga mengatakan bahwa pihak Kepala Desa Cangkreng berjanji akan segera melaksanakan pengerjaan pengaspalan itu, yang bersangkutan masih menunggu material lengkap.

“Setelah saya konfirmasi lagi tadi, beliau menyampaikan bahwa tukangnya akan bekerja paling lambat hari Sabtu, 20 Juli 2024 karena wales sudah siap,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Jika pada tanggal 20 Juli ini, lanjut imam, pengerjaan pengaspalan itu masih belum dilaksanakan. Maka pihaknya akan melayangkan surat teguran kedua kalinya.

“Kalau tanggal 20 Juli belum dilaksanakan sesuai janjinya, maka Kami Dinas PUTR akan melayangkan surat teguran ke 2 sesuai dgn prosedur yg ada dalam juknis/juklak,” imbuhnya.

Menurut Imam, Dinas PUTR bakal terus mengawal pengerjaan itu sampai selesai.

Agar hal tersebut bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

“Dinas PUTR terus memantau atau menegur kepada kepala desa cangkreng untuk segera diselasaikan supaya bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya masyarakat desa cangkreng,” tutupnya. (ram/lio)