Pemuda LIRA Sidoarjo Desak KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

dok. Gus Mudhlor saat menghadap KPK, Jumat (16/02/2024).
dok. Gus Mudhlor saat menghadap KPK, Jumat (16/02/2024).(DN)

Sidoarjo, blok a.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/04/2024), lantaran dinyatakan sakit.

Atas hal itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Sidoarjo mendesak KPK untuk menahan Gus Muhdlor setelah menjalani pemeriksaan untuk yang kedua kalinya nanti.

Ketua DPD Pemuda LIRA Sidoarjo, Fahmi Rosyidi mendorong lembaga anti rasuah segera melanjutkan penahanan setelah melakukan penetapan tersangka.

Fahmi menyebut, secara kontruksi hukum ditetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan tim di KPK.

“Alasanya masih banyak barang bukti yang masih ada di lingkaran bupati,” ujar Fahmi Rosydi, kepada blok a.com, Selasa (23/4/2024)

Aktivis anti korupsi ini juga menyampaikan bahwa Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi. Setelah KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Setelah menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya nanti, Pemuda LIRA Sidoarjo mendesak KPK segera melakukan penahanan terhadap Gus Mudhor,” tegasnya.

Alasan Pemuda LIRA mendesak segera dilakukan penahanan, lanjut Fahmi, selain dugaan masih banyak barang bukti yang masih ada di lingkaran bupati. Nantinya kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sidoarjo akan menggelinding lebih besar.

Dia meyakini, ke depan ada mekanisme penetapan tersangka akan berlanjut. Karena itu, tahapan kontruksi hukum setelah ditetapkan gelar perkara, ada pemanggilan sebagai tersangka setelah gelar ekspos.

“Bisa dipastikan, nantinya ada pemanggilan terhadap sejumlah anak buah (OPD) di Pemkab Sidoarjo,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, jadwal pemanggilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali oleh KPK pada Jumat (19/04/2024), sebagai tersangka dugaan kasus pemotongan dana insentif ASN Badan Penyelenggara Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Muhdlor diminta untuk menjelaskan duduk perkara atas kasus yang menjerat dirinya tersebut di hadapan tim penyidik KPK.

Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka per Selasa (16/04/2024) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Selain Muhdlor, kasus ini juga menjerat Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kabag Umum dan Kepegawaian Siska Wati yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Diduga, korupsi pemotongan dana insentif ASN sebesar 10-30 persen dan mencapai Rp2,7 miliar pada 2023. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp69,9 juta saat OTT. (jum/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?