Pasuruan Bersiap untuk Pilkada 2024, Persyaratan Ketat Bagi Calon Perseorangan dan Parpol

Sosialisasi tahapan Pemilukada Wali Kota Pasuruan 2024 oleh Roice, Ketua KPU Kota Pasuruan di Rumah Makan Kurnia.
Sosialisasi tahapan Pemilukada Wali Kota Pasuruan 2024 oleh Roice, Ketua KPU Kota Pasuruan di Rumah Makan Kurnia.

Pasuruan, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024, Jumat (3/5/2024), di Rumah Makan Kurnia.

Kali ini, dalam sosialisasi persiapan menuju tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan untuk periode 2024-2029, KPU mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon (Balon).

Menurut Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, calon perorangan perlu mengumpulkan sejumlah 15.440 foto kopi KTP dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat awal pendaftaran.

“Kami memulai penyerahan syarat dukungan minimal bagi calon perorangan dari tanggal 5 hingga 15 Mei 2024,” ujar Royce.

“Ini adalah bagian dari proses verifikasi awal untuk memastikan bahwa semua kandidat memenuhi syarat yang ditentukan,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk calon yang diusung partai politik, periode pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Calon dari jalur Parpol ini harus mendapatkan dukungan minimal dari 6 anggota DPRD Kota Pasuruan untuk bisa mendaftar.

“Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024,” jelas Royce.

Selanjutnya, penetapan resmi oleh KPU sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan akan diumumkan pada tanggal 27 November 2024.

KPU Kota Pasuruan juga telah menyosialisasikan informasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon.

Sosialisasi kali ini dihadiri oleh aktivis LSM, perwakilan organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan mahasiswa, serta perwakilan dari APH, Bawaslu, dan jurnalis.

KPU Kota Pasuruan berharap dengan transparansi dan kejelasan proses pendaftaran ini, Pilkada Pasuruan akan berjalan dengan lancar dan demokratis.(rah/kim)