Gresik, blok-a.com – Kasus kematian Saputra Febriansyah (16) yang semula dianggap sebagai kecelakaan tunggal dan telah ditangani Gakkum Satlantas Polres Gresik pada 2021, kini kembali dibuka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan adanya unsur pembunuhan dalam peristiwa tersebut, menyerupai kasus yang menggegerkan publik Vina Cirebon, kini sedang diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Pidana Umum (Pidum).
Sebelumnya, pada 12 September 2022, Rino Putra Firmansyah, teman korban yang saat kejadian membonceng Saputra, divonis 4 tahun penjara.
Ketua Majlis Hakim Muhammad Fatkhur Rochman mengatakan, Rino didakwa dengan pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Korban ditemukan tewas di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu, 21 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.
Namun, kejanggalan muncul karena barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam kecelakaan tersebut hilang dan hingga saat ini belum ditemukan.
Atas adanya sejumlah kejanggalan, Sujiadi, ayah korban, merasa kematian anaknya bukan sekadar kecelakaan lalu lintas.
Sujiadi terus mencari keadilan ke berbagai pihak. Mulai dari Kapolri, DPR RI, Kompolnas, sampai mengadukan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2024, agar kasus ini kembali diusut.
Pada 28 Juni 2024, Ditreskrimum Polda Jatim merespons dengan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Gresik dengan nomor surat pelimpahan B/5415/VI/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Juni 2024.
Polres Gresik kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik/815/VII/2024/Reskrim pada 17 Juli 2024 dan memanggil Sujiadi untuk memberikan keterangan.
Penyidik Unit Resmob Polres Gresik memeriksa Sujiadi pada Jumat (20/9/2024) di Ruang Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Sujiadi didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – POLRI Swadaya Eka Kerta (LKBH FKPPI SWADEK) Jatim.
LKBH FKKPPI SWADEK Jatim menurunkan Yuli Susilowati, SH.,MH (Ketua) beserta masing-masing anggotanya yaitu Radian Pranata Dwi Permana, S.H dan Rahmat Mustaqim Adi Nugroho, S.Sos.,SH untuk mendampingi Sujiadi.
Ada Luka Benda Tumpul – BB Hilang
Di depan gedung Mapolres Gresik, Sujiadi menceritakan kasus kematian anaknya kepada blok-a.com. Dia meminta Satreskrim Polres Gresik mengusut tuntas kasus ini.
Sujiadi menyebut adanya luka-luka di tubuh Saputra yang lebih mirip bekas pemukulan dengan benda tumpul dan tajam, bukan luka akibat kecelakaan.
“Beberapa kejanggalan itu seperti luka-luka yang terdapat di tubuh Saputra Fibriansyah tidak menandakan bekas kecelakaan, melainkan bekas pemukulan dengan benda tumpul dan benda tajam,” ujar Sujiadi kepada blok-a.com.
Selain itu, Sujiadi juga mempertanyakan kondisi Rino Putra Firmansyah yang tidak mengalami luka sama sekali dalam kejadian tersebut.
“Kejanggalan lain ialah bukti percakapan di nomor smartphone Saputra yang tidak diungkap. Sampai saat ini, bukti tersebut tidak diserahkan ke pihak keluarga,” tambah Sujiadi dengan nada sedih.
Hingga kini, motor Honda Beat dengan nomor polisi W 5871 DR yang digunakan saat kejadian juga belum ditemukan. Sehingga semakin memperkuat keyakinan keluarga korban bahwa kasus ini bukan kecelakaan biasa.
“Jika dilihat dari luka Saputra Fibriansyah, sudah pasti kecelakaannya parah, paling tidak kondisi motor juga rusak dan Reno juga terluka. Tapi motornya hilang dibawa kabur orang tak dikenal, sampai sekarang tidak ditemukan,” jelas Sujiadi.
Sementara itu, Ipda Eric Panca, Kanit Pidum Polres Gresik, membenarkan adanya pelimpahan kasus ini dari Polda Jatim.
“Sebelum Jumatan (20/9/2024), Sujiadi sudah dimintai keterangan. Tadi yang bersangkutan datang didampingi para pengacaranya,” jelas Eric singkat.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah benar terdapat unsur pembunuhan dalam kematian korban Saputra Febriansyah. (ivn/lio)






Media Sosial