Sidoarjo, blok a.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama puluhan penyandang disabilitas melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sidoarjo.
Mereka menuntut agar para wakil rakyat segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas, Senin (4/12/2023).
Koordinator aksi Winarno mengatakan, selama ini tuntutan mereka sudah disampaikan kepada pihak eksekutif dan legislatif. Akan tetapi hingga saat ini, pihaknya hanya diberikan janji-janji.
“Kenapa mereka mengemis pada DPRD dan eksekutif, bukankah itu hak mereka (disabilitas),” ujar Winarno, saat ditemui selepas aksi.
Karena itu, pihaknya terus mengawal dan mendesak DPRD untuk segera mengesahkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia pun memberi batas waktu hingga Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Haji Usman menerima baik kaum disabilitas yang hadir gedung DPRD Sidoarjo. Baginya mereka adalah pendukung bagi kinerjanya.
Ia mengatakan, bahwa mereka meminta agar DPRD Sidoarjo segera membahas raperda disabilitas di tingkat pansus. Menurutnya, raperda tersebut merupakan raperda inisiatif. Sehingga hal tersebut dianggap layak olehnya untuk disahkan menjadi perda.
“Di Rencana Kerja (Renja) DPRD bulan Desember nanti sudah masuk pada tahapan pertama, yaitu paripurna penjelasan dari pengusul yakni pada tanggal 13 Desember 2023,” ujarnya.
Karena itu, ia ingin aksi yang sudah dilakukan dapat menjadi salah satu kontribusi berjalannya Raperda Disabilitas. Supaya dapat lebih bermakna dalam memberikan perlindungan bagi kaum disabilitas. Dan dipastikan pada 2024 Raperda tersebut akan selesai.
“Dipastikan selesai, karena kerja Pansus kan satu tahun,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, bahwa proses tahun 2019 yang lalu adalah inisiatif untuk melakukan kajian dalam bentuk naskah akademik oleh pihak yang berkompeten. Hal itu untuk melihat apakah Sidoarjo benar-benar membutuhkan atau tidak.
“Dan ternyata Sidoarjo sangat memerlukan Perda Disabilitas, karena kaum difabel di Sidoarjo cukup banyak,” jelasnya.
Kedepanya, lanjut Usman, pihaknya akan melibatkan pihak difabel dalam pembahasan untuk mendapatkan berbagai masukan terkait kebutuhannya.
“Semua kantor, instansi pemerintah, lembaga pendidikan itu harus ramah pada kaum difabel, serta perusahaan yang ada di Sidoarjo harus mengakomodir kaum difabel sesuai peraturan yang diatur oleh perundang-undangan,” terangnya.
Terpisah, Jainul Rahmat Aripin, salah seorang difabel menyebut, Perda Disabilitas merupakan sebuah kebutuhan. Sebab hal tersebut merupakan bentuk kongkrit Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang menunjukkan kepedulian terhadap kaum difabel.
“Sebagai kaum difabel dari dulu saya ingin memperjuangkan, namun hingga sekarang cuma hanya jadi pembahasan saja,” ucapnya. (jum/kim)






Media Sosial