Diduga Caplok Tanah Warga Kebomas, Ini Kata PT SMI Anak Perusahaan Semen Gresik

PT SMI, Anak perusahaan Semen Gresik.(blok-a.com/ivan)
PT SMI, Anak perusahaan Semen Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – PT Sinergi Mitra Investama (SMI), anak perusahaan Semen Gresik mengonfirmasi kabar penolakan ukur ulang asetnya di Desa Ngargosari, Kebomas, Gresik oleh warga setempat.

Staf bagian penanganan aset PT SMI, Andi Nurhidayat, mengatakan kepada blok-a.com, bahwa benar pada Rabu (27/3/2024) lalu dilaksanakan pengukuran ulang aset milik Semen Gresik.

“Jadi Rabu kemarin saat pengukuran itu bukan gesekan atau ricuh dengan warga yah. Tapi ada diskusi sedikit dengan 2 orang warga yang mengaku sebagai ahli waris di aset tanah yang hendak kami lakukan pengukuran,” kata Andi, selasa (2/4/2024) siang.

Andi Nurhidayat mengungkapkan jika ukur ulang tersebut memang merupakan tindak lanjut dari pengajuan oleh pihaknya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Menurut Andi, PT SMI sudah bersurat ke BPN Gresik dan pada intinya sudah harus dilaksanakan.

Untuk itu, pihak PT SMI melakukan pengamanan pada saat dilakukan pengukuran.

“Total luas tanah yang diukur pada waktu itu sekitar 11 Ha. Intinya pelaksanaan pengukuran sudah selesai,” ujarnya.

Andi juga menuturkan jika Aset tersebut tidak pernah beralih. Aset masih tetap milik PT Semen Gresik.

“Terkait status kepemilikan aset tidak ada peralihan. Entah itu terkait status Hak Pakai dan sebagainya bukan kapasitas kami menjawabnya. Yang pasti aset tetap milik Semen Gresik hanya saja kami dari PT SMI di berikan hak untuk pengelolaan dan pengamanan pada aset tersebut,” ungkapnya.

Andi mempersilahkan bagi pihak yang merasa berkeberatan untuk melakukan gugatan atau proses yang sesuai aturan.

“Intinya pelaksanaan pengukuran sudah selesai, ada debat sedikit di lapangan dengan 1 atau 2 orang itu hal biasa. Pelaksana pengukuran oleh 2 tim pengukuran dari BPN Gresik. Dihadiri pihak Kelurahan setempat, pihak keamanan dari Polsek Kebomas dan pihak keamanan dari kami,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana pengukuran ulang tanah yang diklaim milik PT SMI oleh Tim Pengukuran BPN Gresik di Desa Ngargosari, Kebomas, Rabu (27/3/2024) siang, diduga terpaksa harus ditunda.

Penundaan itu diduga buntut dari penolakan warga yang mengaku sebagai pihak ahli waris yang menduga PT SMI telah menyerobot tanah waris yang menjadi haknya.

M Taufik salah satu warga yang menolak mengungkapkan, dasar penolakan ukur ulang itu karena pihaknya telah bersurat ke BPN Gresik atas objek tanah tersebut.

Merasa belum mendapat jawaban dari pihak BPN Gresik, maka M Taufik menganggap pengukuran yang diajukan oleh PT SMI pada saat ini diduga klaim sepihak.

Menurut M Taufik, objek tanah yang diduga diukur sepihak oleh PT SMI merupakan masih tanah waris yang menjadi hak keluarganya.(ivn/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?