Anak Perusahaan Semen Gresik Diduga Caplok Tanah Warga Kebomas, Ahli Waris Tolak Ukur Ulang Sepihak

Sempat terjadi penolakan oleh warga saat tim pengukuran BPN Gresik bersama pihak PT SMI di Ngargosari, Kebomas, Gresik. (blok-a.com/ivan)
Sempat terjadi penolakan oleh warga saat tim pengukuran BPN Gresik bersama pihak PT SMI di Ngargosari, Kebomas, Gresik. (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Rencana pengukuran ulang tanah yang diklaim milik PT Sinergi Mitra Investama (PT SMI) oleh Tim Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik di Desa Ngargosari, Kebomas, Rabu (27/3/2024) siang, terpaksa harus ditunda.

Penundaan ini buntut dari penolakan warga yang mengaku sebagai pihak ahli waris yang menduga PT SMI telah menyerobot tanah yang menjadi haknya.

PT SMI ini merupakan anak perusahaan BUMN PT Semen Indonesia Gresik (SIG) yang bergerak dalam bidang usaha pengembang Realty & Properti yang berpusat di Kota Gresik, Jawa Timur.

Sedangkan lahan yang menjadi objek penolakan warga merupakan lokasi bekas hak pakai Semen Gresik yang saat ini dialihkan ke PT SMI.

M Taufik, salah satu warga mengungkapkan, dasar penolakan ukur ulang itu karena pihaknya telah bersurat ke BPN Gresik atas objek tanah tersebut.

Merasa belum mendapat jawaban dari pihak BPN Gresik, maka M Taufik menganggap pengukuran yang diajukan oleh PT SMI pada saat ini diduga klaim sepihak.

Menurut M Taufik, objek tanah yang diduga diukur sepihak oleh PT SMI merupakan masih tanah waris yang menjadi hak keluarganya.

Yaitu masuk dalam Petok D nomor 172 Persil 2 kelas D2 seluas 6.600 meter persegi.

“Tanah itu masih atas nama Sumo Kaseran yaitu kakek saya. Berdasarkan data di Desa Ngargosari, petok ini juga belum dicoret atau belum ada peralihan,” terang Taufik, Rabu (27/3/2024).

Kemudian pengusaha muda asli Giri ini juga menjelaskan, pada Persil 12 D 3 seluas 8, 4ha atas nama Sumo Kaseran yang diklaim masuk di sertifkat milik SMI, diduga terdapat kejanggalan dalam peralihannya.

“Ini yang kami masih komunikasikan secara mediasi. Karena dulu sebelum SMI berdiri, pihak Semen Gresik pernah menawarkan jalur mediasi kepada kami, namun hingga saat ini belum terealisasi,” ungkap Taufik.

“Anehnya, waktu kami berdebat dengan pihak SMI, pihak yang mengaku Advokat mereka mengatakan, kalo surat kami tidak dibalas BPN artinya surat ditolak. Ini kan logika yang lucu bagi analisa seorang Advokat,” ujar M Taufik.

M Taufik tetap akan menolak klaim sepihak PT SMI dan masih menunggu jawaban dari BPN Gresik terkait suratnya.

“Semua ga harus gugat menggugat di Pengadilan, karena dulu sempat ada wacana mediasi dari pihak Semen, ya kita tunggu itikadnya. Gitu aja,” tutupnya.

Terpisah, Kasie Pengukuran BPN Kabupaten Gresik Agung Harianta membenarkan adanya penolakan dari warga atas pengukuran tanah yang diajukan PT SMI, Rabu (27/3/2024) siang.

Atas peristiwa itu, Agung menuturkan telah memerintahkan timnya untuk sementara menunda pengukuran di tanah tersebut.

“Yang mengajukan pengukuran ulang tersebut dari pihak PT SMI. Benar tadi ada laporan terkait penolakan dari warga,” kata Agung kepada blok-a.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/3/2024) sore.

Agung juga membenarkan terkait adanya surat keberatan atas pengukuran tanah yang dikirimkan ke pihaknya.

Namun menurut Agung Harianta, surat keberatan tersebut tidak ada tembusan ke pihak PT SMI. Sehingga pihaknya berinisiatif mengirimkan surat tersebut ke pihak SMI.

“Untuk sementara memang ditunda. terkait adanya keterlibatan Polsek setempat dan anggota TNI di lokasi tersebut, itu hanya dalam rangka mengamankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada saat pengukuran,” tandasnya.

Agung Harianta menyampaikan, akan membuka ruang mediasi kembali untuk kedua belah pihak.

“Jika tidak ada kesepakatan di mediasi maka pihak BPN Gresik menyarankan bagi yang berkeberatan untuk menggugat di Pengadilan saja,” pungkasnya.(ivn/lio)