BPN Magetan Sarankan Masyarakat Tanya ke Pokmas Sebelum Ikut Program PTSL

Kantor ATR/BPN Magetan.
Kantor ATR/BPN Magetan.

Magetan, blok-a.com – Kepala BPN Magetan Suwono Budi Hartono memberikan tanggapan terkait keluhan yang disampaikan warga terhadap penetapan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, yang diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah.

Suwono menampik bahwa pihaknya tidak menggelar musyawarah maupun sosialisasi penetapan biaya PTSL.

Budi Hartono pun berpesan agar masyarakat yang belum atau tidak ikut dalam musyawarah biaya PTSL untuk bertanya kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana program terlebih dahulu.

“Sekali lagi kami sampaikan jika masyarakat Pemohon belum atau tidak mengikuti musyawarah, sebelum mengikuti sebagai peserta PTSL, silahkan untuk meminta informasi ke pihak pokmas,” katanya via pesan whatsapp, Senin (22/7/2024).

Suwono juga mengatakan, secara prinsip pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat pada saat sosialisasi sebagaimana yang tertuang dalam SKB 3 Menteri.

“Tim penyuluh yang beranggotakan BPN dari polres, kejaksaan, dan pemdes, telah menyampaikan SkB 3 menteri, yang ditanggung di SKB itu satu meterai dan 3 patok batas,” katanya.

Lebih lanjut Suwono juga menambahkan, jika kebutuhan patok dan materai kurang maka hal tersebut dibebankan kepada pemohon.

“Mekanisme pengadaan tersebut menjadi kewenangan pemohon, akan mengadakan sendiri sendiri, atau dikoordinir oleh pokmas desa itu tergantung kesepakatan antara Pemohon dengan pihak pokmas desa,itu diluar kewenangan BPN, tks,” tutupnya.

Disinggung lebih lanjut terkait peran BPN dalam mengarahkan baik Pokmas maupun Pemdes dalam hal program PTSL di Kabupaten Magetan, hingga berita ini ditayangkan Kepala BPN Magetan belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Pojok yang juga merupakan pemohon PTSL, mengeluhkan dugaan proses penetapan biaya PTSL di desanya tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Seperti biaya PTSL tahu-tahu sudah ditetapkan Rp500 ribu rupiah per bidangnya,” ujarnya.

Dia menyebut seharusnya Pokmas atau Panitia PTSL tersebut harus melibatkan masyarakat dalam menentukan biaya PTSL tersebut.

“Seharusnya kan biaya PTSL dimusyawarahkan dengan para pemohon, hingga mencapai kesepakatan yang mufakat,” kata dia.(nan/lio)