Alat Berat Warga Mojokerto Dirusak Massa, 30 Orang Dilaporkan ke Polisi

Alat berat yang diduga dirusak oleh massa.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Alat berat yang diduga dirusak oleh massa.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – H. Khoirul Anwar (55), warga Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto melaporkan 30 orang yang diduga kuat terlibat dalam perusakan alat berat atau excavator miliknya ke Polres Mojokerto.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) saat alat berat tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan di lahan milik Khoirul Anwar.

Sekitar 50 orang, termasuk warga Dusun Sawoan, diduga terprovokasi oleh Ketua dan pengurus LSM “SRI” yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gondang.

Mereka menyerang alat berat dengan melemparinya menggunakan batu dan batu bata.

“Kami melaporkan tindakan tersebut pada Jumat malam (30/9), sekitar pukul 20.00 WIB. Sebanyak 30 orang, termasuk warga dan anggota LSM ‘SRI’, diduga sebagai pelaku. Mereka menyerang tanpa alasan yang jelas dan merusak alat berat kami,” kata H. Khoirul Anwar kepada media, Selasa (1/10/2024).

Khoirul mengaku enggan melaporkan warga yang dianggapnya tidak mengetahui apa-apa. Namun ia menuding Ketua dan pengurus LSM “SRI” sebagai aktor intelektual yang memprovokasi massa. Termasuk melibatkan anak-anak dalam aksi anarkis tersebut.

LBH Djawa Dwipa, yang dipercaya sebagai kuasa hukum oleh Khoirul Anwar, telah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa para terlapor akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen izin usaha pertambangan, bukti kepemilikan lahan, serta foto dan video yang mendokumentasikan aksi pengerusakan,” ujar Hadi.

Perusahaan Khoirul Anwar, CV. RF Bersaudara, sudah memiliki izin pertambangan resmi, termasuk IUP Eksplorasi dan Izin WIUP untuk menambang kerikil berpasir alami di lahan seluas 6,43 hektare di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo.

Pihak perusahaan saat itu tengah memperbaiki jalan di area tambang ketika serangan terjadi.

Pada saat kejadian, sekitar pukul 14.00 WIB, massa yang berjumlah lebih dari 50 orang tiba-tiba mendatangi alat berat yang sedang beroperasi di lokasi.

Mereka berteriak meminta penghentian aktivitas dan mengancam akan membakar alat berat serta membunuh operatornya jika tidak mematuhi perintah.

Melihat massa yang emosi, operator mematikan mesin dan menuruti tuntutan untuk memindahkan alat berat keluar dari lokasi.

Namun, dalam perjalanan, massa terus melempari alat berat dengan batu dan batu bata sambil berteriak ancaman.

Advokat Eko Putro Sodiq, S.H., pimpinan tim kuasa hukum dari LBH Djawa Dwipa, menegaskan bahwa tindakan anarkis tersebut tidak bisa dimaafkan.

“Kami menghargai kebebasan berpendapat, namun tidak dengan cara kekerasan. Klien kami memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan di lahan tersebut, dan tidak ada alasan yang sah untuk melakukan pengerusakan,” tegas Eko.

Eko menambahkan bahwa kliennya berhak menjalankan kegiatan penambangan sesuai izin yang telah diterbitkan.

“Jika ada pihak yang tidak setuju, bisa dilaporkan kepada pihak berwenang, bukan melalui aksi anarkis,” imbuhnya.

Pihak LBH Djawa Dwipa berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku pengerusakan dan menindak para aktor intelektual di balik aksi tersebut.

“Tidak ada ruang untuk maaf dalam kasus ini. Kami akan memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tutup Hadi Purwanto.

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri, apalagi melibatkan anak-anak dalam aksi kekerasan, hanya akan memperkeruh situasi.

Kini, kasus ini sudah berada di tangan kepolisian Mojokerto.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?