17 Ketua RT Desak Kades dan BPD Copot Modin Mindugading Sidoarjo yang Nikahi Istri Orang

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Mindugading saat menyerahkan surat pernyataan sikap tuntutan pemberhentian Kaur Kesra Teguh Rully Setiawan.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Mindugading saat menyerahkan surat pernyataan sikap tuntutan pemberhentian Kaur Kesra Teguh Rully Setiawan.

Sidoarjo, blok-a.com – Desa Mindugading, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo kembali heboh.

Saat menghadiri rapat undangan dari badan permusyawaratan desa (BPD) di balai Desa Mindugading, sebanyak 17 Ketua RT dan 5 RW bersama tokoh masyarakat desa menuntut, agar pemerintah desa (Pemdes) setempat segera mencopot Teguh Rully Setiawan dari jabatannya sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) atau modin, Senin (20/5/2024).

Tuntutan yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama oleh masing-masing Ketua RT dan masyarakat tersebut, imbas dari puncak kekesalan warga atas ulah dugaan pernikahan siri sang Modin dengan istri sah orang lain, warga Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Warga menilai, melihat kasus yang terjadi itu, modin Teguh Rully Setiawan sudah tidak dapat dijadikan teladan di pemerintah desa maupun warga Desa Mindugading.

“Karena tidak lagi mencerminkan akhlak sebagai perangkat Desa Mindugading. Jangankan menikahi istri orang, dalam hukum Islam menggangu istri itu sama halnya dengan zina. Dan dari sisi akhlak, menikahi istri orang sudah tidak bisa dibenarkan,” terang Ali Mahfud, tokoh masyarakat warga RT 10 RW 03.

Maka dari itu, warga Mindugading meminta BPD dan kepala desa untuk segera mengambil sikap. Jika dibiarkan terlalu lama, pasti akan menimbulkan keresahan di warga.

“Jika ada surat peringatan (SP) 1, harus ada tolok ukurnya. Sampai berapa lama SP 1 itu berlaku hingga Modin Teguh Rully Setiawan bisa diberhentikan,” tegasnya.

Di sisi lain, beredar foto surat nikah siri bermaterai antara Modin Teguh Rully Setiawan dengan wanita lain di sosial media.

Surat keterangan nikah siri itu dibuat sendiri oleh Modin Teguh Rully Setiawan.

“Dengan pertimbangan itulah, kami mewakili warga Mindugading meminta agar Pemdes dan BPD cepat mengambil kebijakan tegas sesuai aturan hukum yang ada. Karena kejadian ini sudah sangat meresahkan dan mencoreng nama baik desa,” timpalnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua BPD Mindugading, Haji Sutikno menyatakan akan segera menindaklanjuti tututan yang disampaikan oleh perwakilan warga Desa Mindugading.

“Kami secepatnya akan melakukan rapat koordinasi dengan anggota BPD lain untuk menindaklanjuti. Dan kami tidak bisa grusah-grusuh dalam mengambil keputusan. Karena semua ada tahapan sesuai regulasinya. Setelah seluruh tahapan kita laksanakan, kami akan membuat rekomendasi untuk bersurat ke pemerintah desa, yang tertuju ke kepala desa sebagai dasar mengambil keputusan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mindugading, Sri Susilowati menjelaskan, terkait masalah nikah siri Kaur Kesranya, dia telah melakukan beberapa upaya, mulai sanksi teguran, tertulis hingga pelaporan.

“Kami sudah memberikan sanksi berupa SP 1 terhadap Kaur Kesra Teguh Rully Setiawan. Bahkan kita sudah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Sidoarjo.
Saat ini, kami tinggal menunggu surat rekomendasi dari BPD sebagai bahan laporan ke Bupati. Karena sesuai dengan Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024, tentang pemberhentian perangkat desa, rekomendasinya harus melalui Bupati,” pungkasnya.(fah/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?