Sidoarjo, blok-a.com – Puluhan warga Desa Mindugading, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menggeruduk kantor desa setempat, Senin (13/5/2024).
Mereka menuntut agar Teguh Rully Setiawan, Kaur Kesra (modin) Desa Mindugading, mundur dari jabatannya terkait kasus dugaan menikahi istri orang lain warga Tambakagung RT 06 RW 04, Kecamatan Puri, Mojokerto.
“Aksi spontanitas ini sebagai bentuk keresahan warga Mindugading atas kasus Kaur Kesra, Teguh Rully Setiawan yang diduga menikahi istri orang dan sempat ramai beredar di pemberitaan media sosial (Medsos) beberapa hari ini,” terang Sukoco, Ketua RW 03, Desa Mindugading.
Karena sudah mencemarkan nama baik desa, maka sejumlah Ketua RW 1 dan RW 2 bersama perwakilan warga, mendatangi kantor desa pagi ini untuk mengklarifikasi ke pak modin dan kepala desa (Kades) terkait kasus tersebut.
Kejadian ini juga sebagai puncak dari kekesalan warga atas ulah Kaur Kesra yang dianggap mencoreng nama Desa Mindugading.
“Kedatangan kami ke sini agar pemerintah desa menindaklanjuti aspirasi warga tentang dugaan kasus yang dilakukan modin, hingga ada keputusan akhir,” ujar warga.
Warga meminta pemerintah desa segera mengambil sikap. Selain kabar miring itu tupoksi Kaur Kesra seringkali diabaikan.
“Seringkali ada warga meninggal, modin Kesra tidak hadir untuk pemulasaraan jenazah dengan alasan tertentu,” bebernya.
Dalam aksi ini, tuntutan warga Dusun Mindugading sudah tidak menghendaki Teguh Rully Setiawan sebagai Kaur Kesra atau modin.
“Karena kesalahan dinilai sudah terlalu banyak, termasuk masalah perselingkuhan dengan istri orang,” timpal Eko Prayitno, warga desa setempat.
Menanggapi aksi warga, Kaur Kesra Mindugading, Teguh Rully Setiawan memberikan klarifikasi atas tuduhan dugaan perselingkuhan tersebut.
Sebelum membuat surat keterangan menikah yang dibuat sendiri itu, UK (30) , disuruh membuat surat keterangan bahwa telah bercerai dengan suaminya dan sudah berstatus janda.
“Sebelum saya membuat surat duplikat dengan mengambil contoh di google, UK saya minta membuat surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa sudah berstatus janda dan dalam proses perceraian dengan suami sahnya,” ujarnya.
“Jadi jika perbuatan ini dianggap salah dengan membuat duplikat surat keterangan menikah, saya siap mempertanggung jawabkan secara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Kepala Desa Mindugading, Sri Susilowati, pemerintah desa akan memberi catatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi.
Tentunya Pemerintah Desa Mindugading akan melakukan proses sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Karena pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan serta merta.
“Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai Perbup 55 tahun 2016,” pungkasnya.(fah/kim)
Media Sosial