Oknum PNS Gresik Terdakwa Kasus Sabu Bongkar Sosok ‘Mami’ dalam Persidangannya

Terdakwa Mubarok oknum PNS Gresik yang terjerat kasus Sabu.(blok-a.com/ivan)
Terdakwa Mubarok oknum PNS Gresik yang terjerat kasus Sabu.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Saiful Mubarok (40) warga Desa/kecamatan Duduksampeyan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Satpol PP Gresik, ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu, Selasa (7/11/2023) lalu.

Saat diamankan, oknum PNS itu tengah melakukan transaksi. Parahnya, transkasi barang haram itu dilakukan di Kantor Satpol PP.

Kasus oknum ASN jual sabu ini dijabarkan saat pelaku menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (25/1/2024).

Ia juga terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram beserta bungkusnya, dan 46 butir pil ekstasi.

Terdakwa Saiful Mubarok pada persidangan Rabu (7/2/2024) turut membongkar sosok ‘Mami’ di balik kasusnya itu.

Seperti yang dibacakan pihak jaksa dalam dakwaan, sosok Mami juga memiliki peran penting dalam barang haram tersebut.

Dalam sidang eksepsi atau sanggahan, terdakwa Mubarok melalui pengacaranya juga menuturkan saat dilakukan penggerebekan, sabu-sabu tersebut tidak disimpan di Loker milik terdakwa, melainkan di loker milik Mami.

Mubarok mengungkapkan, sosok mami merupakan atasannya saat ia berdinas di Satpol PP Gresik. Ia juga mengaku kerap diajak dugem dan pesta sabu-sabu.

“Terima kasih waktunya pak Hakim, saya ingin menyampaikan bahwa nama Mami kurang signifikan dalam sidang dakwaan sebelumnya,” tuturnya di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/2/2024).

“Mami itu, Kabid saya di kantor. Setiap kali acara dugem selalu mengajak saya dan yang memerintahkan saya untuk mengambil barang haram tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi pernyataan terdakwa, Hakim Ketua yang juga Wakil Ketua PN Gresik, Sarudi mendengarkan dari keterangan terdakwa. Pihaknya bersama anggota hakim Bagus Trenggono, dan Arie Andhika Adikresna akan menilai.

“Nanti kalau terbukti kami panggil, karena keadilan untuk semua,” jelasnya.

Sementara itu dalam sidang tersebut, JPU Paras Setio yang diwakilkan oleh Imamal Muttaqin menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya.

“Dari eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Yang  menanyakan sosok dan peran Mami dalam perkara ini, menurut kami  tidak berdasar dan tidak termasuk kedalam pokok keberatan sebagaimana dalam ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ucapnya.

“Keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara, yang perlu dibuktikan kebenarannya pada tahapan persidangan tahap pembuktian,” ungkapnya.

Keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, lanjut Imamal, sangatlah tidak beralasan dan tidak berlandaskan hukum serta menilai mengada-ada.

“Dengan demikian kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menolak Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa,” terangnya.

Atas tanggapan tersebut, Hakim Ketua Sarudi menunda sidang pekan dengan agenda putusan sela.

“Kami akan bermusyawarah untuk memutuskan putusan atas eksepsi dan tanggapan PJU. Sidang ditunda sampai hari senin 12 Februari 2024,” tutup Wakil Ketua PN Gresik itu.(ivn/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?