Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngoro berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (26).
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban, Cahaya Puspita Sari (26), warga Dusun Wonosari, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang mengalami kerugian sebesar Rp15 juta akibat penipuan arisan lelang fiktif.
Menurut laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2024/Spkt/Polsek Ngoro/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur yang diterima pada tanggal 19 September 2024, kejadian penipuan ini berlangsung di Dusun Wonosari, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 17 September 2024, pukul 19.00 WIB.
Sekitar empat bulan sebelum kejadian, pelaku DS menawarkan arisan lelang kepada korban dengan alasan untuk membantu seorang teman yang membutuhkan dana untuk biaya rumah sakit.
Pelaku DS merupakan warga Dusun Wonosari RT 005, RW 002, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Korban tertarik dan membeli arisan tersebut dengan harga Rp 700 ribu dan dijanjikan akan mendapat pencairan sebesar Rp 1 juta dalam 1-2 minggu.
Pada transaksi awal, pelaku berhasil memenuhi janji tersebut, sehingga korban percaya dan kembali membeli arisan lelang lainnya dengan harga yang lebih besar.
Pada tanggal 15 September 2024, pelaku kembali menawarkan arisan lelang kepada korban dengan nominal yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp 9,7 juta dan Rp 6,7 juta, dengan total Rp 15 juta.
Pelaku menjanjikan pencairan sebesar Rp 15 juta dan Rp 10 juta pada tanggal 17 September 2024. Korban mentransfer uang pembelian arisan tersebut ke rekening pelaku melalui rekening Bank Mandiri miliknya.
Namun, pada tanggal yang dijanjikan, pencairan uang arisan tersebut tidak dilakukan oleh pelaku. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngoro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini tidak hanya melibatkan korban tunggal. Beberapa warga Dusun Wonosari juga menjadi korban penipuan serupa dengan total kerugian yang bervariasi.
Mereka dijanjikan pencairan arisan pada tanggal 16 dan 17 September 2024, namun tidak satupun yang menerima uang tersebut. Para korban akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk meminta pengembalian dana.
Karena pelaku tidak dapat mengembalikan uang tersebut, para korban mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Ngoro untuk diproses secara hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari korban di antaranya adalah satu dokumen bukti transfer melalui M-Banking dan satu rekening koran Bank Mandiri atas nama Cahaya Puspita Sari.
Sementara itu, dari pelaku diamankan satu unit telepon genggam merek Realme 3Pro warna ungu dengan nomor SIM card 082228495586.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.
“Tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” ungkap AKP Nova, Kamis (26/9/2024).
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban lain yang belum melapor.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari.(sya/lio)
Media Sosial