Surabaya, blok-a.com – Kejahatan terhadap anak patut diwaspasdai. Betapa tidak, Polresta Sidoarjo, membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ES (45).
Ironisnya, korban adalah siswi SMP usia 16 tahun, teman dari anak ES.
“Tersangka ES, ini perempuan asal Tegalsari, Surabaya. Pelaku ini bekerja sebagai penjaga sebuah penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, 3 Agustus 2023.
Kusumo menyebut tersangka ES menawarkan korban untuk bekerja melayani tamu di penginapannya.
“Nah, di sini ES menjanjikan pendapatan Rp500 ribu sampai Rp1 juta per hari kepada korban dari melayani tamu,” ujarnya.
Kepada polisi, ES mengaku menjual korban kepada pria hidung belang dengan modus eksploitasi seksual melalui aplikasi Mi Chat.
Bisnis haram ini dilakukan ES sejak akhir April 2023, rerata pendapatan Rp200- Rp400 ribu per tamu.
Dan rata-rata per hari ada satu sampai empat tamu.
Tersangka mengambil keuntungan dari korban sekitar Rp50- 100 ribu. Belum lagi pendapatan korban dipotong biaya kamar Rp200 ribu dan laundry Rp100 ribu.
“Motif tersangka ingin dapat untung karena kebutuhan hidup,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pidana pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.(kim/lio)