Mojokerto, Blok-a.com – Aksi penipuan dengan memanfaatkan media sosial kembali memakan korban. Seorang wanita berinisial S kehilangan sepeda motor setelah diperdaya pria yang baru dikenalnya melalui TikTok.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku berinisial N, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Korban berkenalan dengan pelaku melalui TikTok, kemudian komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu,” kata AKBP Andi, Senin (13/4/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung pada Minggu, 8 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Mojokerto. Saat itu, korban dan pelaku sempat berhenti di sebuah warung untuk makan bersama.
Namun, situasi berubah saat korban tengah memesan makanan. Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu.
“Motor Honda Scoopy warna merah milik korban dengan nomor polisi S 5831 NCB dipinjam oleh pelaku. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali,” jelasnya.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Resmob Polres Mojokerto langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku berhasil diketahui.
“Pelaku kami amankan pada Jumat, 10 April 2026 di rumahnya di wilayah Japanan, Pasuruan,” ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, rekaman CCTV aksi pelaku, tas selempang, jaket, sandal, celana, handphone, serta dokumen yang diduga digunakan sebagai bagian dari modus penipuan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga sengaja memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku menggunakan pendekatan personal agar korban percaya, lalu memanfaatkan situasi untuk membawa kabur kendaraan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan berbasis media sosial.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang berharga. Pastikan identitas dan latar belakangnya jelas,” pungkasnya. (sya/ova)






Media Sosial