Surabaya, blok-a.com – Paguyuban Warjoyo pada 25 Februari 2020, berkirim surat kali keduanya. Isinya meminta pemblokiran peta bidang yang diterbitkan BPN I Surabaya. Warga meminta BPN menjalankan program kebijakan satu peta (KSP) untuk mengukur dan sensus tanah.
BPN I Surabaya membalas dan menjelaskan bahwa pemblokiran peta bidang atas nama Djainuri, dicatat oleh BPN. Pejabat kala itu Ka Sub TU, Kantah I Surabaya, A Suhartono.
Nah, warga kemudian pasca itu difasilitasi Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Gerindra. Alhasil dalam dialog itu warga diminta mengirim surat permohonan identifikasi dan inventarisasi ke Kantah I Surabaya. Dilanjut, cek lapangan sebagai jawaban atas surat warga tersebut.
Pada 13 Oktober 2021, terjadilah identifikasi dan inventarisasi. Tiga tim bergerak selama kurang lebih tiga jam.
Progres sudah baik, Kepala Kantah I Surabaya, Kartono, menerima surat kembali perihal pemblokiran peta bidang lagi atas nama Djainuri.
“Yang jelas kami menduga peta bidang itu hendak mengusir kami. Dan mendongkel kami. Padahal peta bidang itu tidak bisa diproses seperti itu, itu jelas melanggar aturan,” ujar Sujarwo.
Waktu berjalan. BPN I Surabaya belum juga mengumumkan pemblokiran peta bidang. Warga pun bergerak. Mereka mencopoti plang nama PT KAI di kawasan itu. Sebab PT KAI tidak pernah bisa menunjukan bukti kepemilikan selain yang dimiliki warga.
Ternyata PT KAI diam-diam terus melawan warga yang menguasai areal turun temurun itu. PT KAI melaporkan perusakan dengan pelapor Ribut Achmadi.
Kata Ermansyah, bahwa terlapor yakni Suwandi dan sejumlah warga lain pun mengikuti prosedur hukum yang disampaikan. Mereka dipanggil Polda.
Menariknya, penyidik Polda Jatim seharusnya menanyakan apa yang menjadi dasar pelapor Ribu Achmadi melaporkan warga atas kasus perusahakan secara bersama-sama? Ternyata Polda Jatim hanya diberi Groundkaart.






Media Sosial