Dari Blusukan Menteri ATR/BPN ke Lokasi Sengketa Tanah Warga vs Negara, Paguyuban Warjoyo Surabaya Tak Puas (4/Habis)

“Tidak ada yang memiliki bukti kepemilikan selain yang dimiliki warga. Kami akhirnya menanyakan bahwa di Undang-undang mana Groundkaart menjadi dasar bukti kepemilikan atas tanah, selain SHM,” ujar Jarwo.

Akhirnya penyidik Polda Jatim tidak bisa meneruskan laporan tersebut. Didampingi LBH Warjoyo, masyarakat sempat berdialog begitu lama dan berdebat terkait laporan itu.

Puncaknya kemarin, paguyuban Warjoyo diundang BPN Provinsi Jatim untuk menghadiri rapat penyelesaian izin pemakaian tanah (IPT) dengan PT KAI dan Pelindo Surabaya.

Dalam faktanya, Paguyuban dan warga yang bersengketa dengan KAI , Pelindo dan Pemkot Surabaya tidak diberikan hak bicara. Namun Menteri ATR / Kepala BPN Marsekal TNI Purnawirawan Hadi Tjahjanto, memberikan tiga opsi penyelesaian.

Pertama pelepasan atau SHM, kedua IPT baik HGB hingga HGU, ketiga relokasi.

Menurut Sujarwo didampingi Ermansyah, bahwa pernyataan Menteri ATR belum menyelesaikan masalah karena masih memberi penawaran saran kepada KAI, Pelindo dan Pemkot untuk melakukan penyelesaian sendiri dengan warga.

Artinya, dikembalikan lagi kepada konflik lagi KAI vs warga, Pelindo vs warga dan Pemkot vs warga.

Jika opsi I yakni SHM, kenapa tidak segera disiapkan terkait penyelesaian tawaran opsi I, pelepasan dan pemberian SHM.

Tentu saja ada syarat syarat yang memenuhi Undang-undang. Tapi untuk menjalankannya dibutuhkan langkah pengambil kebijakan. Bak seperti kasus sita aset oleh Satgas BLBI terhadap aset Henry Leo dan Candra.

Butuh langkah konkret bahwa negara benar-benar melepas untuk rakyat. Kemudian mana yang tidak djberikan. Tentu saja semua itu dipersiapkan agar memenuhi semua prosedur Undang-undang dengan menutup cela kesalahan. (kim/lio)