Santer Kasus Ijazah Palsu Diharapkan Tak Ganggu Kinerja KPU Kota Pasuruan

KPU Kota Pasuruan.
KPU Kota Pasuruan.

Pasuruan, blok-a.com – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD Kota Pasuruan menjadi isu yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat.

Dugaan itu mencuat setelah Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melapor ke KPU Kota Pasuruan, pada Kamis (20/6) lalu.

Hasil penyelidikan FORMAT, politisi yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan tersebut, menyertakan ijazah S1 palsu dalam Pileg 2024.

Untuk itu, Format meminta agar KPU Kota Pasuruan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ulang.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, namun masyarakat diharapkan tidak menjadikan isu ini sebagai alat untuk mengintervensi kinerja KPU Kota Pasuruan.

Selama proses pencalonan pada Pemilu Legislatif, setiap calon anggota legislatif telah melalui mekanisme dan tahapan verifikasi yang ketat dari KPU.

Verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, memastikan bahwa setiap calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Mudrik Maulana, seorang tokoh masyarakat dan sekretaris LSM M BARA, menegaskan pentingnya menjaga integritas KPU dalam menjalankan tugasnya.

“Kami sangat prihatin dengan dugaan ijazah palsu ini, namun kami percaya bahwa KPU Kota Pasuruan telah bekerja secara maksimal sesuai dengan regulasi PKPU. Jangan sampai isu ini dijadikan alat untuk mengintervensi kerja KPU,” tegasnya, Minggu (8/7/2024).

Mudrik juga mengajak masyarakat untuk mendukung KPU Pasuruan dalam menjalankan tugasnya tanpa takut terhadap intervensi.

“Hari ini kami mensupport KPU Pasuruan untuk terus bekerja sesuai aturan dan jangan takut terhadap intervensi siapapun,” lanjutnya.

Menjelang Pilkada yang semakin dekat, Mudrik menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara semua pihak untuk menjaga kelancaran dan integritas proses pemilu.

“Kami percaya bahwa verifikasi yang ketat terhadap calon legislatif telah dilakukan. Jika ada dugaan, silakan klarifikasi dan adu data dengan KPU agar lebih jelas dan terang benderang,” ujarnya.

Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, menurutnya, tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Tetapi juga memerlukan peran aktif dari semua pihak, termasuk peserta, pemilih, dan stakeholder.

Kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara semua pihak sangat penting, serta diperlukan kontrol dan keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh agenda pemilu 2024.

“Mari kita sambut dan sukseskan Pemilu Pilkada 2024 untuk menciptakan situasi yang tertib dan kondusif di Kota Pasuruan,” tutup Mudrik Maulana.

Berbagai tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat muncul terkait isu ini. Meskipun ada kekecewaan, banyak yang menyuarakan dukungan terhadap kinerja KPU Kota Pasuruan dan menekankan pentingnya tidak mengintervensi proses verifikasi yang sedang berjalan.

Seorang Ibu Rumah Tangga, Siti Aisyah, berharap KPU tetap menjalankan tugas sekaligus menyelesaikan persoalan secara transparan.

“Kami berharap KPU tetap bekerja sesuai aturan tanpa intervensi. Jika ada masalah, harus diselesaikan dengan jelas dan transparan,” katanya.

Senada, seorang Pedagang Pasar, Budi Santoso, menyatakan tetap mendukung kinerja KPU yang sudah berjalan sejauh ini.

“Kami mendukung KPU untuk terus bekerja dengan integritas. Jangan sampai isu ini mengganggu proses pemilu yang sudah berjalan baik,” ucapnya.

Seorang mahasiswa, Rudi, juga berharap kasus ijazah palsu tak mengganggu tugas pokok KPU.

“Penting untuk menjaga agar tidak ada intervensi terhadap KPU. Mereka harus diberi ruang untuk melakukan tugasnya dengan baik,” tandasnya.

Dengan adanya isu ini, masyarakat berharap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan semakin tinggi.

Dukungan terhadap KPU dan penyelenggara pemilu lainnya sangat diharapkan untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.(rah/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?