Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 105.313 orang. Jumlah tersebut tersebar di tiga kecamatan yang meliputi 18 kelurahan.
Sebaran pemilih ini mencakup 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Mojokerto, termasuk dua TPS lokasi khusus. Rinciannya, terdapat 52.072 pemilih laki-laki dan 53.241 pemilih perempuan.
Penetapan DPT ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Ayola pada Jumat (20/9/2024) pukul 14.00 WIB.
Jumlah pemilih tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya berjumlah 105.397 orang.
Muhammad Oggy Yulian, Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa penetapan DPT ini merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Proses pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pendataan pemilih dimulai sejak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada bulan Juni lalu.
Kegiatan ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan metode door-to-door untuk memastikan akurasi data, termasuk mengecek alamat dan status pemilih.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terlewatkan, baik pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun maupun pemilih di lokasi khusus, seperti di Lapas,” jelasnya.
Dalam penetapan DPT ini, KPU juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa status pemilih mereka melalui situs resmi KPU di cekdptonline atau datang langsung ke kantor KPU Kota Mojokerto.
“Kami mengajak seluruh warga untuk proaktif memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Jika terdapat kendala atau kesalahan data, segera laporkan,” tambah Oggy.
Oggy berharap jumlah pemilih tetap stabil hingga pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) dan Pemilihan Wali Kota Mojokerto (Pilwali) pada 27 November 2024.
Setiap penambahan pemilih nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP.(sya/lio)






Media Sosial