Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah menerima perbaikan berkas tahap pertama dari dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto untuk Pilkada 2024.
Kedua pasangan tersebut adalah Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi serta Junaedi Malik-Chusnun Amin.
Menurut Ulil Abshor, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, tim Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon telah menyerahkan perbaikan berkas pada Sabtu, 7 September 2024, di Kantor KPU Kota Mojokerto,Jl. Pahlawan No.11, Mergelo, Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,.
“Surat perbaikan dari kedua pasangan calon telah kami terima pada Sabtu, 7 September. Proses perbaikan syarat administrasi dilakukan melalui Silon. Setelah mereka memperbaiki, mereka datang ke sini untuk menerima berita acara serta menyerahkan berkas perbaikan. Namun, karena perbaikan dilakukan di Silon, hasilnya juga dapat dilihat melalui Silon,” jelas Ulil kepada blok-a.com, Senin (9/9/2024).
Ia menambahkan bahwa status berkas kedua pasangan calon di Silon saat ini masih dalam proses perbaikan dan belum memenuhi syarat (BMS).
Status akhir akan diketahui pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 13-14 September.
“Kami menunggu hasilnya pada tanggal 13-14 September nanti, apakah perbaikan berkas kedua pasangan calon di Silon lolos. Penilaian akhir akan ditentukan oleh KPU RI,” tambah Ulil.
Ulil juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan administrasi tahap pertama, ditemukan sejumlah kekurangan pada berkas kedua pasangan calon.
Misalnya, kolom tahun kelahiran dan umur pada Silon milik Ning Ita belum terisi, serta kekurangan surat keterangan haji pada pasangan Junaedi-Amin.(sya/lio)






Media Sosial