Mojokerto, blok-a.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menerima perbaikan berkas persyaratan dari dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto dalam Pilkada 2024, Senin (9/9/2024).
Kedua pasangan tersebut adalah Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Sarofi serta Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian.
Berkas perbaikan diserahkan langsung oleh tim Liaison Officer (LO) masing-masing paslon dan diterima KPU Kabupaten Mojokerto pada pukul 15.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Sooko.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rendy Oky Saputra, menyatakan bahwa berkas perbaikan yang diterima merupakan dokumen tahap pertama.
Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen fisik (hard file) yang diterima dengan data yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa dokumen fisik sudah sinkron dengan data yang ada di Silon,” ujar Rendy.
Rendy juga mengungkapkan bahwa perbaikan yang diajukan oleh kedua pasangan calon terkait beberapa kesalahan minor.
Kesalahan tersebut antara lain legalisir ijazah yang kurang jelas saat diunggah ke Silon, halaman riwayat hidup yang hilang saat proses pemindaian (scan), dan surat pernyataan terkait gelar yang digunakan oleh kedua pasangan calon.
“Terkait gelar, seperti gelar Haji, sesuai dengan Juknis KPT 1229 Tahun 2024, diperlukan surat pernyataan dari calon dan keterangan dari instansi yang berwenang atau yang memberangkatkan Haji,” jelas Rendy.
Selain itu, kedua pasangan calon juga menyerahkan surat keterangan terkait ketidakpernahan mereka terlibat pidana, surat keterangan tidak pernah gagal (failed), dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang.
“Kami sudah klarifikasi ke Pengadilan Negeri terkait surat-surat tersebut untuk memastikan bahwa semua pasangan calon benar-benar memenuhi syarat sesuai PKPU 8. Alhamdulillah, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak ada calon yang terlibat pidana, dicabut hak pilihnya, atau memiliki tanggungan hutang,” tambah Rendy.
Ia juga menegaskan bahwa gelar akademik yang dimiliki oleh kedua pasangan calon telah dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti ijazah dari perguruan tinggi yang bersangkutan, baik itu gelar Doktor maupun Magister.
“Kami memiliki waktu 4 hingga 5 hari untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut ke sekolah-sekolah terkait ijazah yang dimiliki oleh semua calon. Batas akhir pengunggahan hasil perbaikan ke Silon adalah 12 September, dan hasilnya akan disampaikan pada 13 September. Saat ini, proses perbaikan masih berada pada tahap pertama, dan akan ada tahap kedua jika masih ditemukan kesalahan,” pungkas Rendy.(sya/lio)





Media Sosial