Dua Caleg Demokrat Mojokerto Datangi Bawaslu, Tanyakan Progres Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ananda Ubaid Sihabuddin Argi dan H. Surasa datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul)
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi dan H. Surasa datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Calon Legislatif (Caleg) partai Demokrat Dapil 3, Kabupaten Mojokerto, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H., dan H. Surasa, kembali mendatangi kantor Bawaslu, di Jalan Raya Bangsal Nomor 63, Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Rabu (13/3/2024).

Kedatangan kedua Caleg tersebut untuk menanyakan perkembangan laporannya terkait dugaan pelanggaran Pemilu di 18 TPS desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, beberapa waktu lalu.

“Kami datang untuk menanyakan perkembangan laporan kami, adanya dugaan pelanggaran pemilu di 18 TPS desa Temon,” jelas Ubaid.

Perkara yang ia laporkan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dan prosesnya sekarang masih melakukan klarifikasi kepada petugas KPPS, PTPS di semua TPS desa Temon.

“Kalau pekan lalu Bawaslu hanya mengklarifikasi petugas di 4 TPS, tapi saat ini oleh Bawaslu dikembangkan seluruh petugas 18 TPS di klarifikasi semua,” ungkap Ubaid.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, saat ini Bawaslu melakukan klarifikasi ke 14 TPS sisanya. Karena pekan kemarin pihaknya melakukan klarifikasi di 4 TPS, yakni TPS 12, 14, 16 dan 17.

“Kami lakukan secara komperhensif jadi dipanggil semuanya yang total 36 orang dari 18 TPS desa Temon,” ungkap Dody.(sya/lio)