Bawaslu Mojokerto Ingatkan Potensi Pelanggaran Kampanye oleh Petahana

Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat memberikan keterangan pers.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat memberikan keterangan pers.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengingatkan potensi pelanggaran kampanye yang melibatkan kedua pasangan calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Kampanye resmi baru akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, dan Bawaslu menghimbau agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar semua pihak tetap taat aturan. Silakan memaksimalkan waktu kampanye yang telah ditentukan, dengan tetap mengedepankan pendidikan politik kepada masyarakat secara bertanggung jawab,” ujar Aris Fahrudin Asy’at, S.Pd.I., Anggota Bawaslu Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kamis (19/9/2024).

Kedua pasangan calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto diketahui berstatus petahana.

Menurut Undang-Undang Pilkada, status petahana diatur dengan ketat, terutama terkait penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah selama masa kampanye.

Dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada disebutkan bahwa kepala daerah, seperti gubernur, bupati, maupun walikota, dilarang menggunakan kewenangan atau program yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Aris juga menambahkan bahwa kedua pasangan calon petahana harus benar-benar mematuhi aturan ini.

“Jika tidak, mereka bisa terjerat sanksi pidana sesuai Pasal 190 UU Pilkada, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp6 juta. Selain sanksi pidana, status mereka sebagai calon bisa dibatalkan,” tegasnya.

Dengan status sebagai petahana, Aris menyebut ada potensi kerawanan kampanye hitam atau mencuri start kampanye.

“Ini adalah salah satu kerawanan dalam Pilkada Mojokerto saat ini. Kedua pasangan calon adalah petahana, yang diatur secara ketat dalam UU Pilkada,” jelasnya.

Bawaslu Mojokerto akan terus memantau aktivitas politik para pasangan calon petahana ini untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(sya/lio)