Mojokerto, blok-a.com – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Mojokerto, Ahmad Nuruddiyan, melaporkan temuan nama Rendy Oky Saputra yang masih tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (25/6/2024), di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Raya Bangsal, Desa/Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Nuruddiyan mengungkapkan adanya hasil seleksi dan penetapan anggota komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang didapati masih terlibat dalam pengurusan partai politik.
“Kami hari ini melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan harapan adanya tindak lanjut yang jelas dari laporan ini,” ujar Ahmad.
KIPP berharap Bawaslu Kabupaten Mojokerto dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Untuk menjaga integritas proses pemilu serta memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan adil dan transparan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menjelaskan bahwa Bawaslu memang memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen badan Ad hoc seperti Panwascam, PPK, dan PKD.
“Jika kita menemukan nama yang bersangkutan masuk dalam Sipol, kita akan memberikan syarat perbaikan,” kata Dody.
Dody juga menambahkan bahwa terkait kasus ini, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan lembaga di atasnya untuk memastikan tindakan yang sesuai.
“Kasus ini sebenarnya sudah selesai sebelumnya. Rendi pernah menjabat sebagai Panwascam pada tahun 2022, dan ia tercatat oleh partai tidak pernah menjabat di partai terkait sebelumnya,” jelas Dody.
Namun, laporan dari KIPP ini mengungkap bahwa nama Rendy masih tercantum dalam SK PAC Gerindra di Kecamatan Ngoro. Hal itu dikhawatirkan dapat mencederai integritas pemilu.
“Kami membawa temuan di website KPU dan terkait dengan aturan dari PAC serta SK PAC Gerindra yang mencantumkan nama Rendy. Data-data atau berkas telah kami lampirkan, dan nanti juga akan ada tembusan ke Bawaslu provinsi maupun Bawaslu pusat,” pungkas Ahmad.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mojokerto menyoroti keputusan KPU RI yang meloloskan Rendy Oky Saputra sebagai komisioner KPU Kabupaten Mojokerto.
Sutiyarjo, Ketua DPC Ormas Hasta Mahardika Soehartonesia (HMS) Kabupaten Mojokerto, menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPU RI merupakan kesalahan fatal.
“Anggota KPU harus benar-benar netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik,” ujar Cak Gank, sapaan akrab Sutiyarjo.
Cak Gank juga menyebutkan bahwa nama Rendy Oky Saputra tercantum dalam SK Nomor JR-29/07-0016/Kpts/dpc-gerindra/2022 tertanggal 14 Juli 2022.
“Kami sangat menyayangkan seorang pengurus partai politik bisa lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Mojokerto,” lanjutnya.
Selain itu, Djodi Starioso, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Penegak Demokrasi (YFKPD) Mojokerto, menyerukan kepada seluruh pimpinan NGO atau LSM di Mojokerto Raya untuk bersikap. Ia prihatin atas lolosnya pengurus partai politik menjadi komisioner KPU.
“Kami meminta kepada seluruh NGO/LSM se-Mojokerto Raya serta tokoh masyarakat untuk segera bertindak terkait pengurus partai politik yang lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Mojokerto,” ungkap Djodi.
Djodi mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi merusak demokrasi dan menyebabkan konflik di masa depan.
“Jika ini dibiarkan, kondisi seperti ini sangat merusak demokrasi. Saya khawatir, jika salah satu pasangan calon kalah, mereka akan menempuh jalur hukum terkait keabsahan akibat kelalaian KPU RI yang meloloskan pengurus partai menjadi anggota KPU,” tegasnya.(sya/lio)






Media Sosial