Gresik, blok-a.com – Seorang perempuan cantik asal Manukan Kulon, Surabaya, Bellinda Anastasha Putri. Kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik akibat tersandung kasus kecelakaan maut, Selasa (11/6/2024).
Bellinda diadili karena didakwa lalai hingga menyebabkan korban laki-laki bernama Achmad Rizki Winarno tewas dalam kecelakaan pada Rabu (3/1/2024) lalu.
Wanita 20 tahun yang juga diketahui berprofesi sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu itu akhirnya dituntut 3 tahun penjara.
Bellinda terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu sesuai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Paras Setiyo di hadapan Ketua Majelis Hakim Fifiyanti, dengan Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman dan Ari Karlina.
Jaksa Paras menguraikan berkas tuntutannya. Menurutnya, pada saat kejadian sekira pukul 01.30 WIB, Bellinda berangkat dari kos-kosan pacarnya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Bellinda hendak beli nasi, pada saat itu Bellinda tidur di kos-kosan sang kekasih.
Di lokasi yang sama, korban melaju dari arah timur menuju ke barat. Sedangkan Bellinda melaju dari arah barat menuju ke timur. Kebetulan pada saat itu ponsel Bellinda menyala oleh panggilan telepon.
Bellinda kemudian mengambil ponsel dan menerima telepon, sambil tetap memegang setir mobil, akhirnya kecelakaan tak bisa dihindarkan.
Penyebab kematian korban warga Surabaya itu disebabkan luka robek pada kepala bagian belakang dan dagu. Lecet-lecet kemerahan pada dada, punggung, lengan bawah kanan, paha kiri, serta betis kiri dan lutut kanan.
Kondisi tersebut terjadi akibat kekerasan tumpul. Namun sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan, karena tidak dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Menuntut 3 tahun penjara,” tegas Paras Setiyo, Selasa (11/6/2024)
Paras menyebut ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman. Salah satunya perbuatan Bellinda mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan tidak ada perdamaian antara keluarga korban.
“Hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya,” ujar Paras.
Pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin Bellinda menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang disampaikan oleh penasehat hukumnya.
“Dalam sidang tersebut, membacakan beberapa poin pembelaan terdakwa Bellinda. Salah satunya adalah kooperatif selama persidangan. Dia menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pada intinya memohon keringanan,” katanya.(ivn/gni)






Media Sosial