Mojokerto, Blok-a.com — PT Sun Paper Source memastikan penanganan insiden operasional yang melibatkan seorang tenaga ahli warga negara asing (WNA) telah diselesaikan secara menyeluruh. Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional kini telah kembali berjalan normal dengan pengawasan yang diperketat.
HR Manager PT Sun Paper Source, Yosephine Ayu Kinanti, mengatakan seluruh tahapan penanganan telah dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari penanganan darurat hingga proses administratif lanjutan, dengan pendampingan penuh kepada pihak terkait.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan berjalan optimal. Pendampingan kepada keluarga terus kami lakukan. Termasuk pemenuhan hak serta proses pemulangan yang berjalan tanpa kendala,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Pihak perusahaan juga menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tersebut. Yosephine menegaskan, komunikasi dengan keluarga korban dilakukan secara terbuka, jujur, dan penuh empati. Dengan pengawalan tim khusus agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan insiden tersebut, sehingga situasi tetap kondusif dan sesuai regulasi.
“Kami berterima kasih atas sinergi semua pihak. Ke depan, perusahaan berkomitmen memperkuat sistem keselamatan kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Dugaan adanya pelanggaran K3
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati. Menjelaskan bahwa tenaga ahli tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (C20) sebagai teknisi mesin dari pihak pabrikan.
Ia mengungkapkan, insiden terjadi saat proses uji coba (trial) mesin yang mengalami kendala teknis, sehingga diperlukan penyesuaian. Namun, diduga terjadi miskomunikasi di lapangan akibat kendala bahasa.
“Sudah ada peringatan sebelumnya, namun tidak sepenuhnya dipahami. Saat insiden terjadi, pekerja lain langsung berupaya menolong dengan mematikan mesin,” jelasnya.
Terkait administrasi keimigrasian, Yo’ie memastikan tidak ditemukan pelanggaran. Visa C20 yang digunakan dinyatakan masih sesuai ketentuan dan telah diperpanjang sebagaimana aturan yang berlaku.
“Dari hasil pengecekan bersama pihak imigrasi, seluruh dokumen dinyatakan clear dan tidak ada sanksi,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasi Norma Kerja dan K3 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Taufik Hidayat. Menyebut kecelakaan kerja umumnya dipengaruhi dua faktor utama, yakni tindakan tidak aman (unsafe action) dan kondisi tidak aman (unsafe condition).
Disnaker sarankan perbaikan SOP
Dalam kasus ini, berdasarkan keterangan saksi, insiden terjadi saat korban melakukan tindakan berisiko di area mesin yang tengah dalam tahap uji coba.
“Secara visual tidak ditemukan luka berat, namun korban mengalami benturan di bagian kepala. Peringatan sebenarnya sudah diberikan oleh pekerja lain,” ujarnya.
Taufik menambahkan, dari sisi ketenagakerjaan, tenaga asing tersebut bukan pekerja tetap melainkan teknisi dengan masa tugas singkat, sehingga tidak termasuk dalam kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia memastikan penyelesaian antara perusahaan dan pihak keluarga korban telah dilakukan dengan baik, termasuk melalui koordinasi dengan aparat kepolisian.
“Saya melihat perusahaan telah mengambil langkah yang tepat dan bertanggung jawab. Penyelesaian dengan keluarga juga sudah dilakukan secara baik,” pungkasnya. (sya/ova)





Media Sosial