Mojokerto, Blok-a.com — Kecelakaan kerja yang menewaskan tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial HB (33) di PT Sun Paper Source (SPS), Ngoro, Mojokerto, Sabtu (21/3) dini hari lalu, menguak persoalan serius soal keselamatan kerja, khususnya bagi pekerja asing yang terkendala bahasa.
Insiden tersebut terjadi saat korban melakukan uji coba (trial) mesin produksi tisu yang baru didatangkan dari pabrik asal China. Hasil produksi yang tidak sesuai standar membuat korban mencoba mengecek langsung sumber masalah. Namun nahas, ia justru memasukkan tangan ke dalam mesin dan mengalami kecelakaan fatal.
Menindaklanjuti kejadian itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur bersama Disnaker Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik, Selasa (31/3/2026).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Jatim, Taufik Hidayat, yang memimpin sidak bersama tim BIN Ketenagakerjaan dan didampingi Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’i Afrida, menegaskan bahwa kecelakaan tersebut masuk kategori “unsafe action” atau tindakan tidak aman.
“Ini lebih kepada kecerobohan. Korban tidak memahami bahasa Indonesia maupun Inggris. Sementara SOP dan rambu peringatan yang ada hanya menggunakan bahasa Indonesia,” kata Taufik.
Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan langsung di lapangan. Menurutnya, rekan kerja di sekitar lokasi tidak sigap mencegah tindakan berbahaya yang dilakukan korban.
“Harusnya ada yang mengingatkan atau menegur. Apalagi sudah ada peringatan bahaya terkait risiko tangan terjepit mesin,” ujarnya.
Kronologi Kecelakaan TKA PT SPS
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban masuk ke Indonesia menggunakan visa C20, yakni visa untuk tenaga teknis mesin yang difasilitasi perusahaan. Hal ini berkaitan dengan pembelian tiga unit mesin dari China yang sekaligus menghadirkan tenaga teknis dari pabrikan.
Secara administratif, keberadaan korban dinyatakan legal. Ia tiba di Indonesia pada 25 Desember 2025 dan telah memperpanjang visa satu kali. Selain itu, terdapat empat tenaga teknis asing lain yang masuk pada Januari 2026 dengan status serupa.
“Tidak ada pelanggaran keimigrasian. Semua masih sesuai aturan,” jelas Taufik.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena masa kerjanya belum mencapai enam bulan. Hal ini menjadi perhatian dalam aspek perlindungan tenaga kerja.
Taufik juga menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, dana kompensasi penggunaan TKA pada tahun pertama disetorkan ke pemerintah pusat. Sehingga Disnaker daerah belum menerima laporan maupun retribusi terkait keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui perwakilan Mekabox Internasional, Hendro Djarot, menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam aspek keselamatan kerja.
“Kami akan memperbaiki SOP, termasuk menyusunnya dalam dua bahasa agar lebih mudah dipahami oleh tenaga kerja asing,” ujarnya.
Meski korban bukan karyawan langsung PT SPS, perusahaan memastikan tetap bertanggung jawab secara kemanusiaan. Seluruh proses penanganan, mulai dari perawatan hingga pemulangan jenazah ke negara asal, telah dilakukan. Bahkan, perusahaan juga memfasilitasi tiket bagi enam anggota keluarga korban.
“Ini murni musibah. Kami tidak menyalahkan mesin, namun seluruh tanggung jawab perusahaan telah kami penuhi,” kata Hendro.
Disnaker menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Terutama terkait penerapan standar keselamatan kerja yang inklusif dan mudah dipahami. (sya/ova)





Media Sosial