18 Remaja Jombang Adakan Pesta Miras, Langsung Diamankan Polisi

teks: Polisi lakukan operasi di sejumlah angkringan di wilayah Kota Jombang.(dokumen Polres Jombang)
teks: Polisi lakukan operasi di sejumlah angkringan di wilayah Kota Jombang.(dokumen Polres Jombang)

Jombang, blok-a.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel gabungan Polres Jombang menggelar patroli siaga on-call pada Sabtu (20/07/2024) malam.

Patroli ini berhasil mengamankan 18 remaja yang kedapatan mengadakan pesta minuman keras (miras) di tiga lokasi angkringan kopi di Jombang.
Patroli dimulai dengan menyisir sejumlah angkringan yang diduga menjadi tempat peredaran miras berdasarkan laporan masyarakat.

Lokasi pertama pesta miras yang didatangi adalah angkringan di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, dan dilanjutkan ke angkringan di Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, dan terakhir di angkringan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Jombang.

Dari ketiga lokasi ini, polisi berhasil menjaring 18 pemuda yang tengah asyik mengonsumsi miras.

“Kami berhasil mengamankan 18 orang yang kedapatan minum miras di angkringan,” ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, Minggu (21/07/2024).

Selain menjaring 18 pemuda mabuk, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 botol arak putih kemasan 1,5 liter dan 6 botol arak Bali kemasan 600 mililiter yang sebagian sudah diminum.

Seluruh barang bukti dan 18 pemuda tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Jombang.

Iptu Kasnasin menjelaskan, 18 pemuda yang diamankan dikenakan pasal 7 ayat 4 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kami amankan barang bukti dan seluruh pelaku kami beri tindakan tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri. Patroli dan razia miras akan terus digencarkan agar Jombang terbebas dari peredaran minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,” pungkas Iptu Kasnasin.(Sya)