Pasuruan, blok-a.com – Praktik pungutan dana di lingkungan sekolah kembali jadi sorotan. Kali ini Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pasuruan, di Jalan Bader nomor 1, Kwangsan, Kalirejo, Kecamatan Bangil, Pasuruan, dilaporkan memungut sumbangan kepada wali murid berdalih hasil musyawarah bersama.
Tindakan ini memicu kontroversi, terutama di kalangan orang tua siswa yang merasa terpaksa menyetujui permintaan dana tersebut.
Menurut sejumlah sumber, pertemuan antara pihak sekolah dan wali murid yang diadakan beberapa waktu lalu diduga menjadi ajang “pengesahan” sumbangan yang diminta.
Meskipun disebut-sebut sebagai hasil kesepakatan bersama, banyak wali murid merasa keputusan tersebut lebih bersifat sepihak.
“Kami seperti tidak punya pilihan selain menyetujui, karena tekanan yang sangat besar,” ungkap seorang wali murid berinisial AR.
Sumbangan yang diminta dikabarkan mencapai jumlah yang signifikan, menambah keresahan di kalangan wali murid. Mereka khawatir bahwa dana tersebut tidak dikelola baik dan bahkan disalahgunakan.
Wali murid lainnya, berinisial AM, juga menyatakan keberatan atas metode penarikan sumbangan ini.
“Jika benar untuk kepentingan bersama, seharusnya tidak dengan cara yang terkesan memaksa,” ujarnya.
Kepala Sekolah MTsN 1 Pasuruan, Haji Yasir, saat dimintai keterangan, membantah adanya unsur paksaan dalam penarikan sumbangan ini.
“Sumbangan tersebut adalah hasil kesepakatan musyawarah bersama yang diadakan dengan seluruh wali murid. Kami telah melalui proses yang transparan dan semua keputusan diambil bersama,” jelasnya.
Sekretaris Komite, Abdul Kholiq, menambahkan sumbangan ini akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di MTsN 1 Pasuruan.
“Sumbangan yang telah ditetapkan merupakan hasil dari keputusan bersama yang telah melalui proses musyawarah dengan seluruh wali murid,” ujarnya.
Namun, kritik keras datang dari Sumiar, anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pasuruan KSM Beji.
Dia menegaskan bahwa tindakan penggalangan dana di MTsN 1 Pasuruan harus diselidiki lebih lanjut karena diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Terutama yang melibatkan orang tua murid.
“Kami mencium adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam praktik ini. Jika benar sumbangan tersebut dikumpulkan secara tidak transparan dan ada unsur paksaan, ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Sumiar juga menekankan bahwa Madrasah Negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa karena seluruh madrasah negeri telah mendapatkan anggaran rutin dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tertera dalam DIPA masing-masing sekolah.
“Madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Sumiar GMBI menuntut agar pihak sekolah segera memberikan penjelasan rinci terkait tujuan dan penggunaan dana yang terkumpul.
“Sekolah seharusnya bersikap terbuka dan memberikan laporan yang jelas mengenai sumbangan ini. Kami juga mendesak Kementerian Agama untuk segera turun tangan menginvestigasi dugaan pelanggaran ini demi melindungi hak-hak wali murid dan menjaga integritas institusi pendidikan,” tambahnya.
Sumiar menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan tidak akan ragu membawa masalah ini ke ranah hukum jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau pelanggaran aturan.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik seputar penarikan sumbangan di institusi pendidikan yang kerap dibungkus dengan dalih musyawarah atau kesepakatan bersama.
Para wali murid berharap agar ke depannya, setiap kebijakan yang menyangkut biaya atau sumbangan diputuskan dengan lebih adil dan transparan, tanpa adanya unsur tekanan atau pemaksaan.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran tuduhan ini dan memastikan bahwa praktik penggalangan dana di sekolah-sekolah dilakukan sesuai aturan, transparan, dan tanpa merugikan pihak mana pun. (rah/kim)
Media Sosial