Kepala Dikpora Magetan Sebut Sekolah Boleh Tarik Iuran Karnaval, Asalkan..

Kepala Dikpora Magetan, Drs. Suwata, M.Si.
Kepala Dikpora Magetan, Drs. Suwata, M.Si.

Magetan, blok-a.com – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Drs. Suwata, M.Si menyatakan bahwa sekolah dapat menarik iuran berkaitan dengan kegiatan sekolah seperti karnaval.

“Sebenarnya sekolah itu boleh menarik lewat Komite. Yang penting sekolah tidak mencari keuntungan dan yang mengelola itu harus Komite,” kata Suwata di Kantornya, Rabu (21/8/2024).

Suwata membeberkan, bila sekolah melakukan penarikan iuran, maka tidak boleh menyebutkan nominal, jangka waktu dan harus tidak diwajibkan.

“Iuran itu kalau misalkan ada tidak boleh menyebutkan nominal, jangka waktunya sampai kapan, kemudian tidak wajib. Selain itu ya dianggap pungutan sepanjang masih ditentukan jumlah dan jangka waktunya itu dianggap pungutan,” beber Suwata.

Suwata menegaskan, di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 boleh melakukan penarikan.

“Itu boleh bukan tidak boleh, tapi ya itu tadi yang penting tidak memaksa kemudian tidak wajib, lalu tidak di posisi mencari untung dari kegiatan itu,” tegasnya.

Namun di sisi lain, persoalan tersebut menimbulkan dilema bila ada wali murid yang bersedia memberikan iuran secara sukarela, namun mempertanyakan nominal kepada pihak sekolah.

“Kalau tidak menyebut nominal terus gimana, saya bingung juga itu. Lha semisal anda jadi Kepala Sekolah terus ditanyai lha saya harus menyumbang berapa? saya rela karena untuk kegiatan anak saya memang begini, terus berapa? kan mau tidak mau terpaksa menyebutkan, kalau tidak boleh menyebutkan berarti kan memang dasarnya tidak boleh, sedangkan pada satu sisi boleh,” imbuh Suwata.(nan/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?