Blitar, blok-a.com – Sejumlah wali siswa di Kabupaten Blitar mengeluhkan adanya iuran wajib masuk sekolah menengah atas negeri pada tahun ajaran baru 2023.
Salah satunya adalah di SMA Negeri 1 Srengat, Kabupaten Blitar. Dari pengakuan wali siswa, sekolah ini menarik iuran wajib sekitar Rp3.000.000 bagi siswa baru.
“Sesuai kesepakatan katanya kita diharuskan membayar iuran yang wajib Rp1.500.000, dan sisanya lagi sesuai kesepakatan wali siswa per kelas. Kalau ditotal sekitar Rp3.000.000 lebih,” ungkap salah satu wali siswa yang enggan namanya disebut.
Ditambahkannya, untuk melunasi iuran wajib tersebut, pihak sekolah juga memberikan tenggang waktu untuk mengangsur hingga lunas.
“Padahal ini kan sekolah negeri dan biaya operasionalnya sudah dibiayai oleh anggaran negara. Tapi kok masih ada iuran yang dibebankan kepada siswa didik,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak SMA Negeri 1 Srengat melalui Waka Humas, Agus Sujarwo tidak menampik adanya iuran yang dibebankan kepada pihak wali siswa.
Menurutnya, hal tersebut untuk menutup kekurangan anggaran biaya operasional sekolah.
“Memang betul kita mendapatkan biaya operasional sekolah dari BOS, BPOB dan pertisipasi masyarakat, akan tetapi itu tidak dapat mencukupi,” ujar Agus Sujarwo, Kamis (20/7/2023).
Agus juga beralasan, bahwa iuran tersebut juga untuk membayar guru honorer. Karena saat ini tenaga pengajar ASN berkurang banyak yang pensiun.
Dirinya juga menjelaskan, iuran tersebut juga digunakan membangun sarana prasarana sekolah serta peningkatan mutu pendidikan siswa.
“Dari pertemuan dengan wali siswa kemarin, idealnya setiap wali siswa dibebani Rp2.000.000 untuk pembangunan aula dan kantin sekolah. Sedang Rp1.500.000 untuk peningkatan mutu pendidikan,” jelasnya.
Pihaknya juga membantah, bahwa iuran tersebut sifatnya bukan wajib, tetapi sumbangan partisipasi.
“Saya koreksi itu bukan iuran wajib, tapi sumbangan partisipasi. Yang ada monggo, yang tidak ada monggo. Tapi ingat itu adalah biaya yang harus kita pikul bersama,” pungkasnya.
Menyikapi masalah tersebut, Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya mengatakan, bahwa pihak sekolah dan komite sekolah harus transparan mempertanggungjawabkan pungutan tersebut.
Pasalnya, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.75 tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid.
“Karena sudah jelas dalam Permendikbud No.75 tahun 2016, pasal 12 b mengatakan bahwa Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya,” tegas Jaka Prasetya. (bam/jar/lio)






Media Sosial