Sidoarjo, blok-a.com- Pemkab Sidoarjo bertekad melanjutkan program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, hingga infrastuktur.
Agar program tersebut dapat berjalan lebih baik, dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah. Di mana salah satunya bersumber dari pendapatan di sektor pajak.
Untuk itu, Pemkab Sidoarjo menggencarkan lagi sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dimaksudkan agar perolehan pajak daerah bisa diupayakan lebih intensif lagi.
Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda karena terlambat melakukan pembayaran atau pelanggaran yan lain. Mereka mendapatkan keringanan dengan dibebaskan dari denda.
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu diberlakukan mulai 1 Juni sampai 27 September 2024.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi, ingin memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami oleh masyarakat. Untuk itu, ia turun sendiri ke lapangan guna melakukan sosialiasi.
Sosialisasi PBB-P2 terkini berlangsung pada Rabu (12/6) di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo.
”Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya,” jelas Subandi.
Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal.
Kesadaran masyarakat tumbuh, semakin taat membayar pajak, menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.
”Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ungkap Subandi.
Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami.
Pembebasan denda itu diberikan kepada wajib pajak/WP yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa tahun pajak 2023 hingga April 2024.
Jenis pajak tersebut meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, serta pajak jasa kesenian dan hiburan.
Perlu diingat pula bahwa pemutihan pajak berakhir sampai tanggal 27 September 2024.(fah/gni)






Media Sosial