Sah, APBD Jatim TA 2024 Belanja Tembus Rp33,2 Triliun

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengesahkan Raperda APBD Jawa Timur TA 2024.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengesahkan Raperda APBD Jawa Timur TA 2024.

Surabaya, blok-a.com – Raperda APBD Jawa Timur TA 2024 sah menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.

DPRD Jatim menyetujui Raperda APBD TA 2024 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp31.418.164.711.007, dan untuk belanja daerah mencapai Rp33.265.021.983.864.

“Anggaran belanja ini akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim,” tegasnya.

Anggaran Belanja Rp33,2 Triliun ini sendiri terbagi dalam enam urusan. Yakni kesehatan sebesar Rp5,4 Triliun (16,24%), pendidikan sebesar Rp9,15 Triliun (27,51%), pemerintahan sebesar Rp12,28 Triliun (36,92%), infrastruktur sebesar Rp2,05 Triliun (6,18%), sosial sebesar Rp2,74 Triliun (8,26%), dan ekonomi sebesar Rp1,62 Triliun (4,88%).

Ia menambahkan, dari pendapatan dan belanja daerah tersebut terdapat defisit sebesar Rp1.846.857.272.857. Dimana defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan daerah yang secara rinci berasal dari sisi penerimaan sebesar Rp1.856.033.895.097, sedangkan sisi pengeluaran sebesar Rp9.176.622.240 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp1.846.857.272.857.

“Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) nol rupiah,” imbuhnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan, konsistensi dalam penyusunan APBD TA 2024 dengan mendasarkan pada RKPD 2024 dan KUA PPAS TA 2024.

Untuk itu, pembahasan atas APBD TA 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur melalui kebijakan anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD TA 2024.

“Sehingga APBD TA 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian tujuh target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Ada tujuh prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur di 2024, yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah melalui Peningkatan Produktivitas dan Nilai Tambah Sumber Daya Lokal, Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar Publik Pendukung Pertumbuhan Wilayah, dan Pemenuhan Kebutuhan Sosial Dasar Khususnya Peningkatan Lapangan Kerja, Penanganan Stunting, dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.

Kemudian Kepedulian Sosial dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Lokal, Pemerataan kemandirian pangan dan pemanfaatan potensi energi, Peningkatan Kapasitas terhadap Mitigasi Bencana dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana, dan Optimalisasi Gangguan Ketertiban Umum serta Penguatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui ini akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024.

“Terima kasih atas seluruh sinergitas DPRD Jatim dan Pemprov Jatim, sehingga seluruh rangkaian proses pembahasan Raperda tentang APBD TA 2024 berjalan baik,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah selaku pimpinan paripurna menegaskan semua fraksi telah menyampaikan PA fraksi dan semua menerima dan menyetujui Raperda ini.(kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?