Pjs Bupati Mojokerto Buka Sarasehan Hukum, Bahas Judol – Batas Usia Perkawinan

Pj Bupati Mojokerto dalam sarasehan hukum.(dokumen Kominfo)
Pj Bupati Mojokerto dalam sarasehan hukum.(dokumen Kominfo)

Mojokerto, blok-a.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli, secara resmi membuka acara sarasehan hukum yang mengusung tema “Problematika Judi Online dan Batas Usia Perkawinan”, Minggu (29/9/2024) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Diklat BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, ini diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Jazuli menekankan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari norma-norma agama.

Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum akan lebih kuat jika didasarkan pada ketaatan kepada agama.

“Hakikatnya, jika agama seseorang kuat, ia tidak akan melanggar hukum. Kita tidak melaksanakan sholat bukan karena takut kepada pemerintah, tetapi karena takut kepada Allah SWT,” ujar Jazuli.

Acara sarasehan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Mojokerto, Cholil Arphaphy, Asisten I Pemkab Mojokerto, Bambang Purwanto, Kabag Kesra Setda Kab.

Mojokerto, Drs. Nunuk Djatmiko, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Jazuli juga menegaskan bahwa kesadaran hukum akan lebih kokoh jika ditopang oleh norma agama.

Ia mengimbau agar upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat disertai dengan kegiatan-kegiatan keagamaan.

“Kesadaran hukum ini tidak hanya sebatas diskusi, tetapi harus dipadukan dengan norma agama melalui kegiatan seperti pengajian,” tegasnya.

Dengan adanya sarasehan hukum ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Mojokerto dapat meningkat.

Tujuannya, untuk meminimalisir pelanggaran hukum dan mendorong masyarakat agar lebih memahami pentingnya integritas moral yang didasari oleh ajaran agama.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?