Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar acara sosialisasi pencairan dan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang Penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2023 di aula
Satya Bhina Karya (SBK), Rabu (15/11/2023).
Kegiatan yang dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Asisten Kepala Pemerintahan (Kesra), Camat, dan perwakilan penerima dana hibah di Wilayah Kabupaten Mojokerto.
Asisten Kesra Drs. Ardianto, Msi, dalam sambutannya menjelaskan jumlah penerima dana hibah di wilayah Kabupaten Mojokerto yang bersumber dari APBD sebanyak 26 lembaga. Namun dalam acara ini ada empat lembaga penerima dana hibah yang penandatanganannya secara sombolis.
Antara lain :
1. Perwakilan dari Masjid Al Islah, Kecamatan Jatirejo.
2. Perwakilan dari Musala Nurul Ikhlas, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
3. Perwakilan dari TPQ Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.
4. Perwakilan dari Pondok Pesantren Arrochim, Kecamatan Pungging.
Penandatanganan secara simbolis dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh keempat perwakilan dengan Kesra disaksikan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di depan para peserta yang hadir.
Menurut Ardianto, dalam perjanjian tersebut mengandung hak dan kewajiban penerima. Yang paling penting adalah kewajibannya yaitu Melaporkan penggunaan uang yang sudah diserahkan kepada lembaga tersebut, dan Batasan waktu pengembalian sesuai dengan perbup 15 tahun 2022 pada 10 Januari 2024.
”Jika batasan waktu pengembalian dilanggar maka akan berakibat tidak akan mendapatkan bantuan lagi,” terang Ardianto dalam sambutannya.
Jumlah ketua lembaga yang menerima bantuan dana ada 26 lembaga antara lain, Masjid sebanyak 11 lembaga, Musala sebanyak 7 lembaga, Diniyah sebanyak 1 lembaga, Yayasan sebanyak 1 lembaga , Pondok Pesantren sebanyak 3 lembaga, dan TPQ sebanyak 3 lembaga.
Dalam kesempatan itu Bupati Ikfina menyampaikan, untuk lembaga penerima dana hibah yang belum mengajukan, supaya segera mengajukan dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Ikfina berpesan bahwa penerimaan dana hibah tidak boleh dipotong sedikitpun bahkan tidak ada administrasi dalam penerimaan dana hibah tersebut.
”Tidak boleh ada biaya administrasi, dan tidak boleh ada penyunatan untuk alasan apapun. Semua dana yang masuk harus digunakan sesuai dengan keperluan,” pesan Bupati Ikfina.
”Dana ditransfer dari pusat merupakan sumber dana terbesar, pendapatan asli Daerah yang berasal dari pajak, dan retribusi, yang penggunaanya untuk operasional yaitu membayar pegawai dan honorer. 1/3 untuk membayar gaji, sisanya untuk operasional. Contohnya untuk penerangan jalan yang mana untuk bayar listrik saja 7 miliar per bulan,” sambung Ikfina.
Untuk itu Bupati Mojokerto berharap agar benar-benar dijaga penggunaan dana hibah dari tersebut.
”Pak camat agar memonitor dan mengawasi progres penggunaan dana bagi penerima dana hibah di wilayah masing-masing,” pungkasnya.(sya/lio)