Bojonegoro, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
Acara ini berlangsung di ruang Angkling Dharmo, gedung Pemkab Bojonegoro, pada Kamis (12/09/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini diikuti oleh 14.473 pendaftar untuk 762 formasi.
Sedangkan, untuk PPPK, formasi yang diajukan mencapai 4.001 posisi.
Nurul Azizah berharap seleksi ini dapat menjadi momentum penuntasan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK.
“Harapannya, OPD yang mempunyai pegawai non ASN, harus masuk di OPD masing-masing, tidak boleh masuk di OPD lain. Karena sudah disesuaikan dengan kondisi non ASN saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Ninik Susmiati, menambahkan bahwa seleksi PPPK tahun ini bertujuan menyelesaikan status non ASN hingga Desember 2024.
Formasi yang disiapkan sudah disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan masing-masing pegawai non ASN, baik yang masuk maupun yang belum terdaftar dalam database.
“Formasi PPPK sejumlah 4.001 ini sudah disiapkan sesuai dengan kondisi non ASN yang ada sekarang. Harapannya, semua non ASN mendaftar dan lolos seleksi,” ungkapnya.
Selain itu, Ninik juga menjelaskan bahwa seleksi kali ini tidak akan menerapkan passing grade karena bersifat penyelesaian. Jika tidak lolos formasi penuh waktu, maka akan ada skema PPPK paruh waktu.
“Maka dari itu, penting bagi semua peserta untuk belajar dan berdoa agar bisa lolos,” tambahnya.
Kepala BKPP Bojonegoro, A’an Syahbana, menegaskan bahwa penyelesaian status pegawai non ASN di Pemkab Bojonegoro harus selesai pada Desember 2024.
Dari total 4.001 formasi PPPK, terdapat 3.178 tenaga teknis, 786 tenaga fungsional guru, dan 37 tenaga fungsional kesehatan.
“Penetapan PPPK disetujui BKN sejumlah 4.001 formasi, sesuai dengan usulan Pemkab Bojonegoro, dan dikhususkan untuk penyelesaian pegawai non ASN di lingkup Pemkab,” tandasnya.(sil/lio/adv)






Media Sosial