Sidoarjo, blok-a.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan program Pemkab Sidoarjo berjalan baik. Karena itu, pihak Kejari Sidoarjo siap memberi pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa (DD) agar tepat administrasi, tepat guna dan tepat sasaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, mendukung pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Pihaknya akan melakukan pendampingan DD di pemerintahan desa se-Sidoarjo, baik administrasi keuangan, prioritas penggunaan, pengelolaan aset dan pendapatan asli desa.
“Kami siap melakukan pendampingan hukum dengan syarat tiap Pemdes mengajukan permohonan lebih dulu,” kata Roy Revalino Herudiansyah, Jumat (31/5/2024) malam.
Kajari Roy Revalino telah melaksanakan program unggulan yakni Jaksa Masuk Desa.
Tujuannya melakukan penyuluhan dan penerangan hukum. Sehingga dapat menciptakan harmonisasi dan menekan konflik di desa.
“Adanya jaksa masuk desa bisa membantu memfasilitasi permasalahan hukum yang ada di desa dan kelurahan,” katanya.
Terkait pengaduan organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) atas dugaan penyelewengan anggaran pembangunan di Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, dia masih melakukan pendalaman.
”Laporan itu sedang kami pelajari. Data-data terkait pengaduan dugaan korupsi di Penambangan, sedang kami dalami.Jika semua data sudah mendukung, akan kami beritahukan ke pelapor, Pemuda Lira Sidoarjo.
“Kita selidiki kerugian negaranya. Jika kecil, tentu kita serahkan ke inspektorat. Untuk dibina dan diberi sanksi administratif,” terangnya.
Tindakan itu akan memberikan kepastian hukum terhadap kepala desa, agar tidak jadi momok dalam mengelola anggaran dana desa.
“Kami sebagai garda terdepan penegakan hukum, akan proaktif memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum terhadap kepala desa se Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Untuk itu ke depan, kami akan perintahkan teman-teman (petugas Kejari Sidoarjo-red) proaktif turun ke desa-desa memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Sehingga kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat bahwa hukum wajib ditaati. Jadi kita tidak akan mengkriminalisasi Kepala desa,” pungkasnya.(fah)






Media Sosial