Kabupaten Mojokerto Catat Sejarah: Gelar Sidang Perwalian Anak Pertama di Jawa Timur

Suasana sidang perwalian anak di pendopo kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kabupaten Mojokerto mencetak sejarah sebagai pelaksana pertama sidang penetapan perwalian anak di bawah umur di Jawa Timur.

Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Pengadilan Agama Mojokerto Kelas 1A.

Sidang yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) pada Senin (16/12) pagi ini bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya bagi anak-anak di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Kabupaten Mojokerto atas inisiatifnya sebagai pengacara negara dalam sidang ini.

Sebanyak 23 anak dari LKSA Yatim Sejahtera kini resmi memiliki kepastian hukum terkait perwalian mereka.

“Ini pertama kalinya Kabupaten Mojokerto menjadi tempat pelaksanaan sidang perwalian anak di Jawa Timur. Ini adalah pengalaman luar biasa dan menjadi harapan besar agar semua anak di Kabupaten Mojokerto yang belum memiliki kepastian hukum terkait perwalian dapat segera dilindungi hak-haknya,” ujar Bupati Ikfina.

Bupati menambahkan, langkah ini memastikan anak-anak tanpa wali yang sah mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan. Sehingga hak-hak mereka, seperti pendidikan dan kesejahteraan, dapat terpenuhi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, juga menekankan pentingnya sidang perwalian ini sebagai bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak.

“Anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka adalah tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun keluarga. Sidang perwalian ini merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan,” ungkap Mia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menegaskan bahwa sidang ini adalah momen penting dalam melindungi kebutuhan dasar dan kesejahteraan anak-anak.

“Sidang perwalian anak ini adalah yang pertama di Jawa Timur. Proses ini memastikan bahwa hak-hak dasar mereka terlindungi, termasuk kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan,” kata Endang.

Endang juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Agama Mojokerto, atas kerja sama yang baik dalam menyukseskan sidang ini.

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu identitas anak dan penetapan wali kepada pengasuh LKSA Yatim Sejahtera.

Penyerahan tersebut menjadi langkah nyata dalam memenuhi hak-hak anak, baik secara hukum maupun administratif, sehingga mereka dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Momen bersejarah ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan pengadilan dalam melindungi hak-hak anak.

Kabupaten Mojokerto diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Jawa Timur untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan.(sya/lio)