Magetan, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan melaksanakan sertifikasi pangan segar asal timbuhan dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK) yang bertempat di RM Putra Nirwana, Plaosan, Kamis (3/10/2024).
Dihadiri puluhan pengusaha yang ada di Kabupaten Magetan, kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan, Kepala Bidang Pengawas Mutu Keamanan Pangan Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan serta Khoirul Ismail dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala DLHP Saif Muchlissun, mengatakan, perkembangan zaman dan teknologi menghadirkan banyak ragam makanan dan minuman yang membuat publik tidak tahu baik sumber, asal-usul dan juga kandungan yang terkandung di dalam makanan tersebut.
“Maka dari itu ini puluhan pengusaha kita ajak, kita sertifikasi untuk membuat formula pangan segar yang aman, aman secara kesehatan, aman secara aturan, aman sesuai ketentuan,” katanya.
Dia memaparkan, dengan kegiatan tersebut untuk ke depannya bagi pelaku, penggiat dan juga pemerhati pangan yang memiliki usaha di bidang pangan secara otomatis dapat menjamin keamanan pangan. Sehingga siap dipasarkan dan dapat diterima konsumen, masyarakat juga terjamin untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan halal.
“Kita hidup sebagai warga dunia tidak ada lagi sekat ruang pembatas waktu, kita bersaing bebas sekarang, makanya kita harus siap, untuk pelaku usaha magetan kita siapkan biar bisa bersaing di pasar global ini,” bebernya.
“Keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama, saya mengajak seluruh stakeholder, baik pendidikan, bisnis, pemerintahan dan juga rekan media untuk mengambil peran demi mewujudkan ketahanan pangan yang baik,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pangan Awang Arifani membeberkan terkait materi yang diberikan kepada para pelaku usaha.
Materi tersebut seperti Online Single Submission (OSS) yang mana sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Karena itu merupakan syarat untuk mendaftarkan izin PSAT-PDUK, jadi saling berkaitan,” katanya.
Lalu yang kedua, materi terkait dengan label halal. Label tersebut diwajibkan setelah 2024.
“Jadi setiap produk pangan yang dikemas dan dipasarkan itu wajib ada label halalnya, jadi hari ini kita fasilitasi teman-teman pengusaha berkaitan dengan label halal untuk produknya, ” pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran untuk menyediakan dan memperdagangkan produk yang sudah terjamin keamananya.(nan/kim)





Media Sosial