Mojokerto, blok-a.com – Bupati Mojokerto, Dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 286 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2024).
Penyerahan SK di Pendopo Graha Maja Tama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan kades dilaksanakan berdasarkan penegasan Menteri Dalam Negeri dalam surat tertanggal 5 Juni 2024, Nomor 1000.3.5.5/2625/2024, yang mengatur ketentuan peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa.
Selain penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades, dalam acara tersebut juga dilangsungkan penyerahan piagam penghargaan dan piagam lencana Desa Mandiri tahun 2023 dari Kementerian Desa Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan.
Ikfina berharap bahwa tambahan waktu dua tahun ini akan membantu para kepala desa lebih fokus dalam menyelesaikan program pembangunan.
“Saya harap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan di desa,” ujar Bupati Ikfina.
Bupati Ikfina juga menekankan bahwa ke depannya, fokus akan diberikan untuk membangun semua desa di Kabupaten Mojokerto.
Ia meminta dukungan dari seluruh kepala desa untuk bersama-sama membangun Mojokerto.
Pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa juga menjadi sorotan Bupati Mojokerto.
Untuk itu, Ikfina mengajak para kades untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Kepala Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, H. Afan Faizin, menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun sangat penting untuk mencapai status desa mandiri dan memastikan kelangsungan pembangunan berkelanjutan.
“Arah pengembangan desa kami saat ini terfokus pada pemberdayaan sektor UMKM, seperti pemberdayaan rengginang. Ini sudah mulai berkembang dan mendapat dukungan dari gubernur, meskipun bantuan yang diterima belum mencukupi, namun cukup membantu,” ungkap H. Afan Faizin.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, pihaknya berharap dapat melaksanakan tugas lebih efektif. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(sya/lio)




Media Sosial